Bansos 2025

Panduan Ambil Dana PIP Agustus 2025 Agar Tidak Hangus, Cek Syarat, Jadwal, dan Besar Bantuan

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah bakal segera cair. Ini panduan lengkap mencairkan dana PIP agar tak hangus

Kompas.tv/Ant/ Yulius Satria Wijaya
PIP - Para siswa dan siswi menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah bakal segera cair. Ini panduan lengkap mencairkan dana PIP agar tak hangus 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah bakal segera cair.

PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa sekolah dan tidak putus di tengah jalan karena alasan ekonomi.

Meskipun ini sifatnya bantuan, tapi dana PIP ini bisa hangus jika tidak dicairkan tepat waktu.

Sehingga diharapkam kepada penerima selalu cek informasi terbaru lewat sekolah atau website resmi.

Jika belum terdaftar tapi memenuhi syarat, bisa minta bantuan sekolah untuk mendaftarkan ke dalam SK nominasi.

Dilansir dari Kompas.com, pencairan PIP 2025 tahap 2 ini termasuk dalam termin 2 (Mei–September), mulai disalurkan mulai Mei hingga September 2025, khususnya untuk siswa yang sudah terdaftar dalam SK Nominasi berbasis data DTKS. 

Baca juga: KPK Umumkan 5 Buronan Kasus Korupsi yang Belum Tertangkap, Ini Nama-namanya

Nah, setelah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), bagaimana cara ambil dana PIP agar tidak hangus? 

Simak panduan lengkap penarikan dana PIP 2025 berikut ini! 

Berikut besaran bantuan Program Indonesia Pintar berdasarkan jenjang pendidikan: 

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (kelas awal/akhir Rp225.000) 
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (kelas awal/akhir Rp375.000) 
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (kelas awal/akhir Rp500.000) 

Perbedaan nominal ini disebabkan oleh masa belajar siswa baru atau kelas akhir yang hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. 

Cara cek status penerima PIP 

Sebelum melakukan pencairan, pastikan dulu apakah nama Anda termasuk penerima bantuan. 

Berikut langkah cara cek bantuan PIP secara online:

  1. Buka laman resmi SIPINTAR: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 
  2. Klik kotak “Cari Penerima PIP” 
  3. Masukkan NISN dan NIK, lalu isi jawaban perhitungan 
  4. Klik “Cek Penerima PIP” 
  5. Jika terdaftar, status penerimaan akan muncul secara otomatis 

Aktivasi rekening PIP: wajib sebelum pencairan 

Baca juga: War Tiket Upacara HUT ke-80 RI Dimulai Lagi Hari Ini Jam 10.00 WIB, Jangan Ketinggalan!

Bagi siswa yang baru pertama kali menerima PIP atau terdaftar dalam SK Nominasi, wajib melakukan aktivasi rekening PIP agar bisa mencairkan dana. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved