Buronan Korupsi
KPK Umumkan 5 Buronan Kasus Korupsi yang Belum Tertangkap, Ini Nama-namanya
KPK mengumumkan daftar buronan yang belum berhasil ditangkap. Ini Daftar nama-namanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/buronan-KPK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan daftar buronan yang belum berhasil ditangkap.
Buronan ini merupakan buronan dengan kasus korupsi untuk diselidiki lebih lanjut.
Dilansir dari Kompas.com, kelima orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 2017 hingga 2022.
Mereka terjerat kasus berbeda, mulai dari proyek pengadaan e-KTP, suap pergantian anggota DPR, hingga pemalsuan surat dalam sengketa perusahaan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa lembaganya terus melakukan pencarian secara aktif.
"Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk 1 orang DPO sejak tahun 2017 dan 4 orang DPO tahun 2019-2024," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Lantas, siapa saja lima buronan tersebut? Simak profil mereka dan perkembangan penyidikan mereka.
Profil 5 buronan KPK
Kelima DPO yang fotonya dirilis KPK antara lain Paulus Tannos, Harun Masiku, Korana Kotama, Emylia Said, dan Herwansyah.
Menurut laman KPK, berikut rincian informasi dari kelima DPO tersebut:
1. Paulus Tannos
Pria kelahiran 1954 ini merupakan tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011–2013.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah menjadi DPO sejak 19 Oktober 2021.
Ia ditangkap dan ditahan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan tengah menjalani proses ekstradisi ke Indonesia.
Paulus dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Harun Masiku
Eks Direktur Menjadi salah satu sosok yang paling dicari, Harun Masiku menjadi buronan sejak 17 Januari 2020.
Pria kelahiran 1971 itu diduga memberi suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.