Kamis, 12 Maret 2026

Buronan Korupsi

KPK Umumkan 5 Buronan Kasus Korupsi yang Belum Tertangkap, Ini Nama-namanya

KPK mengumumkan daftar buronan yang belum berhasil ditangkap. Ini Daftar nama-namanya

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto KPK Umumkan 5 Buronan Kasus Korupsi yang Belum Tertangkap, Ini Nama-namanya
Kompas.com
BURON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis lima Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, pada Rabu (6/8/2025). Ini Daftar namanya 

Ia dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Hingga kini, pencariannya terus dilakukan, termasuk melalui pencabutan paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 

3. Kirana Kotama 

Kirana Kotama yang juga dikenal sebagai Thay Ming ini sudah dicari sejak delapan tahun lalu, tepatnya 15 Juni 2027. 

Pria kelahiran 1949 ini terlibat dalam perkara dugaan suap terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia untuk Pemerintah Filipina pada tahun 2014.  

Kirana dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

4. Emylia Said

Emylia Said ditetapkan sebagai DPO sejak 30 Mei 2022.  

Perempuan kelahiran 1971 ini diduga melakukan gratifikasi kepada penyelenggara negara dan terlibat dalam pemalsuan surat terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.  

Ia dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

5. Herwansyah 

Herwansyah juga ditetapkan sebagai DPO sejak 30 Mei 2022 bersama Emylia Said dalam kasus yang sama. 

Pria kelahiran 1963 ini terlibat dalam dugaan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan konflik ahli waris perusahaan.  

Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Harapan KPK dan perkembangan penyidikan 

Saat ini, KPK masih terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di dalam dan luar negeri untuk membawa mereka ke proses hukum.  

Fitroh mengakui, kelimanya masih menjadi tanggungan serius bagi institusinya.  

"Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini," ujar Fitroh.  

Selain itu, KPK juga telah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved