HUT ke 80 RI

Lapas Perempuan Gorontalo Fokus Bina Kemandirian Narapidana, Siapkan Remisi HUT ke-80 RI

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo terus berupaya mengubah wajah pembinaan narapidana.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
LAPAS - ‎Kepala Lapas Perempuan Gorontalo, Elang Kartini saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (6/8/2025). Elang menjelaskan ada 78 narapidana yang saat ini berada di Lapas Perempuan Gorontalo. Foto (Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo terus berupaya mengubah wajah pembinaan narapidana.

Tak sekadar membina kepribadian, warga binaan di tempat ini juga dibekali keterampilan bersertifikat untuk menunjang kemandirian ekonomi setelah bebas nanti.

Saat ini, Lapas Perempuan Gorontalo dihuni oleh 78 narapidana dan dua anak bawaan, jumlah yang masih jauh dari kapasitas maksimal, yakni 150 orang.

"Alhamdulillah, kami tidak pernah mengalami overkapasitas. Sejak saya lihat catatannya, jumlah penghuni selalu di bawah kapasitas," ujar Kalapas Elang Kartini, Rabu (6/8/2025).

Rutinitas Seimbang, Tambahan Program Rehabilitasi

Setiap hari, warga binaan menjalani rutinitas yang disiplin—dimulai dari salat Subuh di kamar, senam pagi bersama, hingga program pembinaan mental dan keterampilan.

Tahun ini, dua program baru diluncurkan, salah satunya adalah rehabilitasi.

"Pembinaan ini bertujuan agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki perilaku, dan saat bebas nanti memiliki bekal untuk hidup mandiri. Semua pelatihan juga bersertifikat," jelas Elang.

Lapas juga bekerja sama dengan perusahaan swasta penyedia layanan makan bergizi gratis, untuk membantu eks warga binaan mendapatkan pekerjaan setelah keluar.

“Kami ingin mereka mendapat kesempatan kedua untuk kembali berkarya di masyarakat,” tambahnya.

Siapkan Remisi HUT ke-80 RI

Menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Lapas Perempuan juga mengusulkan sejumlah narapidana untuk menerima remisi umum dan remisi dasawarsa, remisi khusus yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

“Warga binaan yang memenuhi syarat berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan, sudah kami usulkan. Pengumumannya akan disampaikan pada 17 Agustus 2025,” ujar Elang.

Tantangan: Dokumen Warga Binaan hingga Buta Huruf

Meski berbagai program berjalan, tantangan tetap dihadapi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved