Sabtu, 14 Maret 2026

Perjadin Pemkot Gorontalo

7 Jam di Kantor Kejati Gorontalo, Marten Taha Dicecar 30 Pertanyaan Soal Pencairan Dana Perjadin

Marten Taha tiba di kantor kejaksaan pukul 09.00 WITA dan selesai diperiksa pada pukul 16.00 Wita.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 7 Jam di Kantor Kejati Gorontalo, Marten Taha Dicecar 30 Pertanyaan Soal Pencairan Dana Perjadin
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
POLEMIK PERJADIN -- Potret Marten Taha saat memasuki ruangan Pidsus di Kantor Kejati Gorontalo pada Selasa (5/8/2025). Marten Taha kembali diperiksa Kejati Gorontalo perihal kasus dugaan penyelewengan dana perjadin Pemkot Gorontalo. 

"Itu disebut dengan turut serta ikut terlibat," katanya.

Ia juga menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Gorontalo berlangsung cukup cepat. 

Beberapa bulan setelah putusan pengadilan atas korupsi Jalan Nani Wartabone, surat perintah penyidikan sudah diterbitkan.

"Kalau saya lihatnya ini terbilang cepat karena praktis setelah putusan pengadilan yang kemarin hingga saat ini kan hanya memerlukan berapa bulan. Bahkan sekarang sudah keluar surat perintah penyidikan," urainya.

Kalau sudah keluar surat perintah penyidikan kata Apriyanto, hal ini menunjukkan bahwa ada peristiwa pidana terhadap keterlibatan orang lain dalam perkara itu. 

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, namun Kejati belum menetapkan siapa tersangka dan berapa total kerugian negara. 

Apriyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan sebelum ada kejelasan mengenai nilai kerugian keuangan negara.

"Tidak boleh ada penetapan tersangka dulu sebelum clear dulu terkait dengan nilai kerugian. Kerugian keuangan negara itu merupakan unsur tindak pidana di pasal 3," tegasnya.

Apriyanto menyebut bahwa saat ini proses penggeledahan bertujuan untuk mencari dokumen yang relevan agar bisa digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.

"Ini tujuannya untuk pembuktian, tujuan untuk membuat terang peristiwa ini apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," pungkasnya.

 

 

(TribunGorontalo.com/Jefry/Herjianto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved