Perjadin Pemkot Gorontalo
7 Jam di Kantor Kejati Gorontalo, Marten Taha Dicecar 30 Pertanyaan Soal Pencairan Dana Perjadin
Marten Taha tiba di kantor kejaksaan pukul 09.00 WITA dan selesai diperiksa pada pukul 16.00 Wita.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-Taha-saat-memasuki-ruangan-Pidsus-di-Kantor-Kejati-Gorontalo.jpg)
Marten Taha juga telah diperiksa sebelumnya pada April 2025. Penyidikan bertujuan menggali informasi mengenai dugaan pencairan dana perjadin ke rekening pribadi melalui sistem pinjaman internal.
Kasus ini pertama kali mencuat saat persidangan kasus gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone.
Publik kini menanti kelanjutan penanganan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kejati Gorontalo Bicara Potensi Panggil Adhan Dambea atau Marten Taha Terkait Kasus Korupsi Perjadin
Pandangan Ahli Hukum
Direktur Pusat Kajian Hukum Pidana Provinsi Gorontalo, Apriyanto Nusa, memberikan pandangannya terkait proses hukum yang saat ini berjalan.
Ia menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa dimulai dari informasi persidangan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
"Penegakan hukum pidana korupsi, informasi dari hasil persidangan bisa menjadi bukti awal untuk melakukan proses penyelidikan tanpa harus menunggu laporan. Karena tindak pidana korupsi masuk dalam kualifikasi delik biasa," ujar Apriyanto kepada wartawan pada Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, penyidik wajib segera bertindak ketika mendapatkan informasi atau dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Tak harus ada pelapor dulu, sebenarnya ketika penyidik mendapatkan informasi atau dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi, maka wajib untuk melakukan tindakan. Segera untuk melakukan upaya proses penegakan hukum," jelasnya.
Apriyanto juga menyebut bahwa proses pengembangan kasus yang sedang dilakukan saat ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian perkara sebelumnya.
Hasil pemeriksaan dalam persidangan menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Ya, berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan sidang pengadilan itu yang kemudian dikembangkan. Mencari informasi, kemudian mencari data-data dokumen yang berhubungan dengan peristiwa pidana yang terungkap dalam proses persidangan," jelasnya.
Apriyanto menguraikan, kalau ternyata memang benar-benar berdasarkan hasil dan ada dugaan keterlibatan pihak lain, maka pihak lain itu masuk dalam konsep penyertaan.
Apriyanto menambahkan bahwa hukum pidana memiliki kemampuan untuk memperluas pertanggungjawaban terhadap siapa saja yang terlibat atau menerima manfaat dari kejahatan tersebut.