Perjadin Pemkot Gorontalo
7 Jam di Kantor Kejati Gorontalo, Marten Taha Dicecar 30 Pertanyaan Soal Pencairan Dana Perjadin
Marten Taha tiba di kantor kejaksaan pukul 09.00 WITA dan selesai diperiksa pada pukul 16.00 Wita.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-Taha-saat-memasuki-ruangan-Pidsus-di-Kantor-Kejati-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan perjalanan dinas (perjadin), Selasa (5/8/2025).
Marten Taha tiba di kantor kejaksaan pukul 09.00 WITA dan selesai diperiksa pada pukul 16.00 Wita.
Saat dimintai keterangan, Marten menegaskan statusnya hanya sebagai saksi dalam pemanggilan tersebut.
"Saya memberikan keterangan kesaksian terkait dengan permintaan dari Kejaksaan Tinggi mengenai masalah yang sedang disidik," ungkapnya kepada awak media.
Ia menjelaskan kehadirannya untuk mendalami pemeriksaan awal terkait dugaan tersebut.
"Saya hanya menyampaikan pendalaman pada pemeriksaan pertama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menyampaikan bahwa pemanggilan Marten ini merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan sebelumnya.
"Setelah ditingkatkan ke penyidikan, yang bersangkutan kami panggil kembali untuk memperjelas kejadian di masa kepemimpinannya," terangnya.
Pemeriksaan itu terkait dugaan perdis fiktif yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
"Dalam pemeriksaan tadi, beliau masih berstatus saksi," tegasnya.
Sebanyak 30-an pertanyaan diajukan kepada Marten, sehingga pemeriksaan berlangsung cukup lama.
Baca juga: BREAKING NEWS: Marten Taha Kembali Diperiksa Kejati soal Kasus Perjadin Pemkot Gorontalo
Dadang Djafar membeberkan bahwa penyidikan akan tetap berlangsung dan ada kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi lain.
"Pemeriksaan masih akan berlanjut. Kami masih berupaya mengumpulkan bukti yang jelas sebelum menetapkan tersangka," tegasnya.
Dari pantauan TribunGorontalo.com, Marten diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Ia datang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, menggunakan mobil Innova berwarna krem.
Pemeriksaan Marten Taha kali ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sudah berjalan sejak tahun 2025.
Marten Taha juga telah diperiksa sebelumnya pada April 2025. Penyidikan bertujuan menggali informasi mengenai dugaan pencairan dana perjadin ke rekening pribadi melalui sistem pinjaman internal.
Kasus ini pertama kali mencuat saat persidangan kasus gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone.
Publik kini menanti kelanjutan penanganan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kejati Gorontalo Bicara Potensi Panggil Adhan Dambea atau Marten Taha Terkait Kasus Korupsi Perjadin
Pandangan Ahli Hukum
Direktur Pusat Kajian Hukum Pidana Provinsi Gorontalo, Apriyanto Nusa, memberikan pandangannya terkait proses hukum yang saat ini berjalan.
Ia menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa dimulai dari informasi persidangan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
"Penegakan hukum pidana korupsi, informasi dari hasil persidangan bisa menjadi bukti awal untuk melakukan proses penyelidikan tanpa harus menunggu laporan. Karena tindak pidana korupsi masuk dalam kualifikasi delik biasa," ujar Apriyanto kepada wartawan pada Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, penyidik wajib segera bertindak ketika mendapatkan informasi atau dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Tak harus ada pelapor dulu, sebenarnya ketika penyidik mendapatkan informasi atau dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi, maka wajib untuk melakukan tindakan. Segera untuk melakukan upaya proses penegakan hukum," jelasnya.
Apriyanto juga menyebut bahwa proses pengembangan kasus yang sedang dilakukan saat ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian perkara sebelumnya.
Hasil pemeriksaan dalam persidangan menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Ya, berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan sidang pengadilan itu yang kemudian dikembangkan. Mencari informasi, kemudian mencari data-data dokumen yang berhubungan dengan peristiwa pidana yang terungkap dalam proses persidangan," jelasnya.
Apriyanto menguraikan, kalau ternyata memang benar-benar berdasarkan hasil dan ada dugaan keterlibatan pihak lain, maka pihak lain itu masuk dalam konsep penyertaan.
Apriyanto menambahkan bahwa hukum pidana memiliki kemampuan untuk memperluas pertanggungjawaban terhadap siapa saja yang terlibat atau menerima manfaat dari kejahatan tersebut.
"Itu disebut dengan turut serta ikut terlibat," katanya.
Ia juga menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Gorontalo berlangsung cukup cepat.
Beberapa bulan setelah putusan pengadilan atas korupsi Jalan Nani Wartabone, surat perintah penyidikan sudah diterbitkan.
"Kalau saya lihatnya ini terbilang cepat karena praktis setelah putusan pengadilan yang kemarin hingga saat ini kan hanya memerlukan berapa bulan. Bahkan sekarang sudah keluar surat perintah penyidikan," urainya.
Kalau sudah keluar surat perintah penyidikan kata Apriyanto, hal ini menunjukkan bahwa ada peristiwa pidana terhadap keterlibatan orang lain dalam perkara itu.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, namun Kejati belum menetapkan siapa tersangka dan berapa total kerugian negara.
Apriyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan sebelum ada kejelasan mengenai nilai kerugian keuangan negara.
"Tidak boleh ada penetapan tersangka dulu sebelum clear dulu terkait dengan nilai kerugian. Kerugian keuangan negara itu merupakan unsur tindak pidana di pasal 3," tegasnya.
Apriyanto menyebut bahwa saat ini proses penggeledahan bertujuan untuk mencari dokumen yang relevan agar bisa digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.
"Ini tujuannya untuk pembuktian, tujuan untuk membuat terang peristiwa ini apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Jefry/Herjianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.