Napi Gorontalo Terima Amnesti
Sudah Bebas Duluan, 2 Napi Lapas Pohuwato Gorontalo Ternyata Dapat Amnesti Presiden
Dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato, Gorontalo, tercatat sebagai penerima amnesti Presiden.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato, Gorontalo, tercatat sebagai penerima amnesti Presiden.
Namun menariknya, kedua napi tersebut sebenarnya sudah lebih dulu bebas sebelum Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti diteken pada 1 Agustus 2025.
Kedua napi tersebut adalah Anggi Setiawan Lagulo bin Sutan Lagulo, narapidana kasus narkotika yang bebas lewat Cuti Bersyarat (CB) pada 17 April 2025.
Lalu ada Darmen bin Tasnim, napi kasus penganiayaan yang bebas CB pada 4 Juli 2025.
Mereka tetap tercantum sebagai penerima amnesti berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025.
Nama-nama tersebut dilaporkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gorontalo dalam dokumen resmi tertanggal 2 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan bahwa dua warganya masuk dalam daftar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembebasan kedua napi memang dilakukan lebih awal karena SK Cuti Bersyarat lebih dulu terbit dibanding Keppres Amnesti.
“Warga binaan yang ada di Lapas Pohuwato dua orang itu, mereka bebas bersyarat (CB), karena lebih duluan SK CB-nya datang daripada Keppres terkait amnesti,” ujar Tristiantoro kepada TribunGorontalo.com, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, Tristiantoro menjelaskan bahwa setelah Keppres amnesti turun, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan kejaksaan terkait status dua napi tersebut.
“Jadi kedua orang itu, kita menyurati jaksa terkait bahwa mereka mendapatkan amnesti. Artinya keduanya tidak perlu menjalani cuti bersyarat ataupun rehabilitasi, karena status hukum mereka sudah selesai,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa kedua napi ini mendapatkan CB di waktu yang berbeda: satu pada April dan satu lagi pada Juli 2025.
Saat keduanya bebas, kemungkinan besar mereka belum tahu jika data mereka juga diajukan untuk menerima amnesti presiden.
“Kemungkinan belum tahu jika ada data amnesti. Paling kita yang memberitahu kepada jaksa,” tambah Tristiantoro.
Keppres Nomor 17 Tahun 2025 diteken Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus dan diumumkan secara nasional pada 2 Agustus.
Dari Provinsi Gorontalo, ada delapan narapidana yang masuk daftar penerima amnesti.
Tristiantoro Adi Wibowo
Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarak
Amnesti Presiden di Gorontalo
Anggi Setiawan Lagulo
Darmen bin Tasnim
1.178 Terpidana di Indonesia Dapat Amnesti Presiden, Imipas Berencana Ajukan Nama-nama Lagi |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 05 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
![]() |
---|
Daftar Wilayah Gorontalo Diprakirakan Hujan Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 05 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
![]() |
---|
Suami Main dengan Anak Usai Cekik Istri hingga Tewas, Dikira Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.