Napi Gorontalo Terima Amnesti
Nama-nama Napi Gorontalo Terima Amnesti Presiden Prabowo, Total 8 Orang
Delapan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Delapan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Nama-nama mereka secara resmi dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo, Bambang Haryanto, lewat surat tertanggal 2 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa mayoritas penerima amnesti merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Insentif Guru Non-ASN 2025: Syarat Baru, Mekanisme Berubah, dan Pencairan Dijadwalkan Agustus
Lima orang terjerat perkara narkoba, dua lainnya terkait kasus perlindungan anak, dan satu orang tersangkut perkara penganiayaan.
Berikut rincian para penerima amnesti:
1.Sopyan Fahri bin Mohamad Yamin Ali, narapidana kasus narkotika dari Lapas Kelas IIA Gorontalo, telah bebas berdasarkan amnesti pada 2 Agustus 2025.
2.Ilham Arbin bin Arpin Alim, napi kasus perlindungan anak dari Lapas yang sama, bebas lewat amnesti sejak 16 April 2025.
3.Yunan bin Salim Ali, juga kasus perlindungan anak, berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo, bebas pada 16 April 2025.
4.Burhan bin Ngoto alias Ustman, napi kasus narkoba, berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo, menerima amnesti pada 2 Agustus 2025.
5.Ismail bin Ismail Ibrahim, kasus narkoba, dari Lapas Kelas IIB Boalemo, bebas karena amnesti pada tanggal yang sama.
6.Ferdionasya Dahlan bin Dahlan Dalfar, juga napi narkotika dari Lapas Boalemo, memperoleh pembebasan lewat amnesti 2 Agustus 2025.
7.Anggi Setiawan Lagulo bin Sutan Lagulo, napi narkoba dari Lapas Kelas IIB Pahuwato, tercatat bebas lebih awal lewat cuti bersyarat (CB) pada 17 April 2025.
8.Darmen bin Tasnim, napi penganiayaan dari Lapas Pahuwato, bebas CB pada 4 Juli 2025.
Dalam lampiran laporan yang ditandatangani secara elektronik tersebut, juga dijelaskan bahwa seluruh penerima amnesti adalah laki-laki.
Tiga di antaranya bebas karena amnesti, tiga lewat cuti bersyarat, satu sudah meninggal dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.