Napi Gorontalo Terima Amnesti
Nama-nama Napi Gorontalo Terima Amnesti Presiden Prabowo, Total 8 Orang
Delapan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia
Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Pemasyarakatan tertanggal 1 Agustus 2025 terkait penyampaian salinan Keputusan Presiden.
Amnesti ini merupakan bagian dari program reformasi hukum dan pemulihan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Secara keseluruhan, ada 1.178 terpidana di Indonesia resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Mereka dinyatakan bebas pada Sabtu, 2 Agustus 2025, usai Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi.
Pemberian amnesti ini merupakan langkah hukum luar biasa yang diambil negara dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut jumlah itu didominasi oleh nama-nama dari bawahannya.
“Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Agus.
Tak berhenti di situ, Agus mengungkapkan pihaknya juga membuka peluang tahap lanjutan.
“Ya nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Pemberian amnesti ini mencakup sejumlah nama besar, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, dan Tom Lembong, mantan pejabat negara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AMNESTI-GORONTALO-Suasana-penerimaan-kepres-terkait-Amnesti.jpg)