Napi Gorontalo Terima Amnesti

Nama-nama Napi Gorontalo Terima Amnesti Presiden Prabowo, Total 8 Orang

Delapan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
AMNESTI GORONTALO - Suasana penerimaan kepres terkait Amnesti terhadap napi di Lapas Kelas II A Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Delapan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Nama-nama mereka secara resmi dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo, Bambang Haryanto, lewat surat tertanggal 2 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa mayoritas penerima amnesti merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Insentif Guru Non-ASN 2025: Syarat Baru, Mekanisme Berubah, dan Pencairan Dijadwalkan Agustus

Lima orang terjerat perkara narkoba, dua lainnya terkait kasus perlindungan anak, dan satu orang tersangkut perkara penganiayaan.

Berikut rincian para penerima amnesti:

1.Sopyan Fahri bin Mohamad Yamin Ali, narapidana kasus narkotika dari Lapas Kelas IIA Gorontalo, telah bebas berdasarkan amnesti pada 2 Agustus 2025.

2.Ilham Arbin bin Arpin Alim, napi kasus perlindungan anak dari Lapas yang sama, bebas lewat amnesti sejak 16 April 2025.

3.Yunan bin Salim Ali, juga kasus perlindungan anak, berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo, bebas pada 16 April 2025.

4.Burhan bin Ngoto alias Ustman, napi kasus narkoba, berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo, menerima amnesti pada 2 Agustus 2025.

5.Ismail bin Ismail Ibrahim, kasus narkoba, dari Lapas Kelas IIB Boalemo, bebas karena amnesti pada tanggal yang sama.

6.Ferdionasya Dahlan bin Dahlan Dalfar, juga napi narkotika dari Lapas Boalemo, memperoleh pembebasan lewat amnesti 2 Agustus 2025.

7.Anggi Setiawan Lagulo bin Sutan Lagulo, napi narkoba dari Lapas Kelas IIB Pahuwato, tercatat bebas lebih awal lewat cuti bersyarat (CB) pada 17 April 2025.

8.Darmen bin Tasnim, napi penganiayaan dari Lapas Pahuwato, bebas CB pada 4 Juli 2025.

Dalam lampiran laporan yang ditandatangani secara elektronik tersebut, juga dijelaskan bahwa seluruh penerima amnesti adalah laki-laki.

Tiga di antaranya bebas karena amnesti, tiga lewat cuti bersyarat, satu sudah meninggal dunia.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Pemasyarakatan tertanggal 1 Agustus 2025 terkait penyampaian salinan Keputusan Presiden.

Amnesti ini merupakan bagian dari program reformasi hukum dan pemulihan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Secara keseluruhan, ada 1.178 terpidana di Indonesia resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Mereka dinyatakan bebas pada Sabtu, 2 Agustus 2025, usai Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi.

Pemberian amnesti ini merupakan langkah hukum luar biasa yang diambil negara dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut jumlah itu didominasi oleh nama-nama dari bawahannya.

“Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Agus.

Tak berhenti di situ, Agus mengungkapkan pihaknya juga membuka peluang tahap lanjutan.

“Ya nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Pemberian amnesti ini mencakup sejumlah nama besar, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, dan Tom Lembong, mantan pejabat negara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved