Berita Nasional

Gara-gara tak Lulus PPPK, Guru Honorer Segel Sekolah hingga Siswa Belajar di Teras

Puluhan murid di SD Negeri 05 Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terpaksa harus menimba ilmu di teras sekolah.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
SEKOLAH KENA SEGEL - Suasana SDN 05 Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (1/8/2025). Proses belajar mengajar ini dilakukan di teras sekolah sejak, Selasa (29/7/2025), setelah penjaga sekolah menyegel SDN 05 Sungai Limau, Kamis (25/7/2025). Penjaga sekolah itu kecewa tak diangkat PPPK.(TribunPadang.com/Panji Rahmat) 

Sebagai pimpinan sekolah, Eri bahkan mendukung langkah penjaga sekolah dan para tenaga honorer lain untuk memperjuangkan status mereka.

Hanya saja, ia berharap cara yang ditempuh tidak sampai merugikan proses belajar para murid.

Namun, Eri menilai masih ada cara lain yang lebih tepat ketimbang menyegel ruang kelas.

Menurutnya, perjuangan bisa dilakukan dengan cara damai, dialog, atau pertemuan resmi dengan pihak terkait.

Di sisi lain, Wakapolres Pariaman, Kompol Jon Hendri, menegaskan pihaknya akan mendampingi penjaga sekolah jika merasa dirugikan, tetapi jalurnya tetap hukum.

Namun, karena tindakan penyegelan berdampak pada terganggunya hak belajar anak-anak, pihak kepolisian harus turun tangan.

“Tapi kalau tindakannya penyegelan tentu harus kami tindak lanjuti. Karena sudah mengganggu proses pembelajaran,” ujarnya.

Ia menyebutkan langkah tegas polisi merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara.

Segel sekolah pun akhirnya dibuka paksa oleh pihak Polres Pariaman pada Jumat (1/8/2025).

Pembukaan segel itu sendiri berlangsung tanpa kericuhan karena istri penjaga sekolah bersedia melepas gembok ruang kelas.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap memanggil penjaga sekolah, istrinya, serta pihak sekolah untuk dimintai keterangan.

“Kami tidak mau satupun siswa terkendala dalam mendapatkan proses belajar mengajar. Karena pendidikan merupakan tanggung jawab negara dan hak bagi seluruh masyarakat,” tegas Kompol Jon Hendri.

Ia juga menegaskan tindakan sang penjaga sekolah telah menabrak konstitusi lantaran menghambat kegiatan belajar mengajar.

Selama ruang kelas tersegel, para siswa sempat belajar di rumah masing-masing selama tiga hari.

Setelahnya, kegiatan belajar terpaksa digeser ke teras sekolah meski sarana belajar sama sekali tidak mendukung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved