Lipsus ASN Cerai
6 Perempuan di Kabupaten Gorontalo Gugat Cerai Suami Setelah Jadi ASN
Fenomena perempuan menggugat cerai suami setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu nasional.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Karmila-Patasalang-soal-ASN-Cerai.jpg)
Keluarga menjadi salah satu solusi menghindari perceraian, dengan memberikan penguatan tentang betapa sakralnya pernikahan.
"Yang sakral dalam pernikahan itu bukan hanya ijab kabul nya, tapi seluruh proses atau perjalanan pernikahan juga. Karena pernikahan adalah ibadah terlama dan terpanjang yaitu bisa 1x24 jam," jelasnya.
Sebelum memilih langkah untuk menikah, perempuan harus punya bekal kemampuan, pengetahuan, mental dan keterampilan.
Hal itu menjadi deretan modal dasar mengarungi bahtera rumah tangga.
Temmy menguraikan bahwa keterampilan ini bukan hanya untuk perempuan saja tapi juga laki laki.
Pernikahan adalah "Sekolah" baik bagi laki-laki maupun perempuan, untuk meningkatkan pengetahuan, mental, keterampilan berkomunikasi dan kesediaan menyadari serta mengakui masalah yang dialami baik kecil atau besar.
"Jangan sampai penyangkalan atas masalah dilakukan, akhirnya masalah kecil tersebut menumpuk menjadi besar hingga akhirnya perceraian terjadi," tutupnya. (*)
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)