Rabu, 4 Maret 2026

Lipsus ASN Cerai

6 Perempuan di Kabupaten Gorontalo Gugat Cerai Suami Setelah Jadi ASN

Fenomena perempuan menggugat cerai suami setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu nasional. 

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 6 Perempuan di Kabupaten Gorontalo Gugat Cerai Suami Setelah Jadi ASN
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
ASN CERAI - ‎Kepala Bidang Pembinaan ASN yang juga Plt Sekretaris BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Karmila Patasalang saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (30/7/2025). Sebanyak enam ASN mengajukan cerai setelah terangkat menjadi ASN. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ Arianto Panambang) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Fenomena perempuan menggugat cerai suami setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu nasional. 

Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Gorontalo.

Karmila Patasalang, Kepala Bidang Pembinaan ASN sekaligus Plt Sekretaris BKPSDM Kabupaten Gorontalo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses enam permohonan cerai dari ASN perempuan sejak 2024 hingga pertengahan 2025.

"Jika kita berbicara tentang ASN, itu termasuk PNS dan PPPK. Berdasarkan data kami, sejauh ini ada enam orang yang mengajukan permohonan cerai. Mereka tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo," jelas Karmila kepada TribunGorontalo.com pada Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, pengajuan cerai ini tidak langsung diproses secara administratif. Sebaliknya, prosesnya harus melalui tahap konseling yang difasilitasi oleh BKPSDM.

"Kami memiliki tiga konselor bersertifikat dan berkualitas yang berasal dari kalangan akademisi, Kementerian Agama, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan," tambahnya.

Proses konseling ini dilakukan secara mendalam dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan mediasi awal antara BKPSDM dan ASN yang bersangkutan. 

Pada tahap kedua, ASN dan pasangannya diundang untuk konseling bersama. Sesi ini bisa berlangsung dari pagi hingga malam, tergantung pada kompleksitas masalah yang dihadapi.

"Tujuan kami bukanlah langsung memberikan rekomendasi cerai, tetapi berusaha mencari solusi dan mencegah perceraian. Jika masih ada kemungkinan untuk rujuk, kami akan mengarahkan mereka ke sana," kata Karmila.

Baca juga: Belajar dari Kasus Tsunami Jepang, BNPB Minta Masyarakat Tak Remehkan Peringatan Dini

Dari enam kasus yang ada, beberapa masalah dominan menjadi latar belakang gugatan cerai, termasuk perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan hubungan jarak jauh (LDR) karena pasangan bertugas di luar daerah, bahkan di luar pulau.

"Dua dari enam kasus melibatkan KDRT, sisanya karena perselingkuhan, LDR, dan bahkan masalah keuangan," jelas Karmila.

Menariknya, tidak semua permohonan cerai berakhir di pengadilan. Beberapa kasus berhasil dimediasi, dan pasangan memutuskan untuk rujuk kembali.

"Oleh karena itu, proses ini tidak singkat. Bahkan ada kasus yang masuk sejak 2024 tetapi masih dalam proses konseling hingga saat ini. Jika masih ada harapan, kami akan terus mendampingi mereka," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga mengadakan program mitigasi iman setiap Jumat di Masjid Agung Baiturrahman Limboto. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat spiritualitas ASN sebagai upaya preventif terhadap masalah pribadi, termasuk masalah rumah tangga.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved