Lipsus ASN Cerai
6 Perempuan di Kabupaten Gorontalo Gugat Cerai Suami Setelah Jadi ASN
Fenomena perempuan menggugat cerai suami setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu nasional.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Karmila-Patasalang-soal-ASN-Cerai.jpg)
"Mitigasi iman ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat kualitas mental ASN, karena masalah rumah tangga dapat berdampak pada lingkungan kerja," jelas Karmila.
Kasus ASN mengugat cerai yang sempat menghebohkan juga terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Total 22 guru ASN di Blitar mengajukan gugat cerai dalam enam bulan pertama tahun 2025.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, ada lonjakan signifikan dalam angka perceraian ini.
"Dari Januari sampai Mei 2025 tercatat 20 orang dan ada tambahan 2 lagi di bulan Juni sehingga totalnya menjadi 22 orang," ungkap Deny kepada Kompas.com pada Selasa (29/7/2025).
Dari 22 guru yang mengajukan cerai, mayoritas atau 17 orang adalah PPPK, sementara 5 sisanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menariknya, dari 17 guru PPPK tersebut, 15 di antaranya adalah perempuan yang menggugat cerai suami mereka.
Ini menunjukkan kecenderungan istri yang mengambil inisiatif perceraian setelah mendapatkan stabilitas ekonomi sebagai PPPK.
Deny menambahkan bahwa rata-rata guru SD yang kini berstatus PPPK sebelumnya adalah guru honorer atau guru tidak tetap (GTT). Mereka mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menyandang status ASN.
Meskipun alasan sebenarnya tidak disebutkan secara detail, Deny menyebut bahwa alasan yang paling umum disampaikan adalah karena "tidak ada kecocokan lagi".
Angka perceraian ini terbilang melonjak drastis. Hanya dalam enam bulan pertama 2025, jumlah kasus gugatan cerai guru SD berstatus ASN sudah melampaui total gugatan sepanjang tahun 2024 yang hanya tercatat 15 orang.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak bisa berbuat banyak.
Deny menjelaskan bahwa mereka menganggap ini sebagai hak pribadi masing-masing individu dan Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut.
Pihak dinas hanya bertugas meneruskan permohonan cerai ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengingat seluruh ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum putusan cerai dikeluarkan pengadilan.
Angka perceraian di Kota Gorontalo cukup tinggi. Faktor paling utama adalah ketidakpuasan.