Lipsus ASN Cerai
6 Perempuan di Kabupaten Gorontalo Gugat Cerai Suami Setelah Jadi ASN
Fenomena perempuan menggugat cerai suami setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu nasional.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Karmila-Patasalang-soal-ASN-Cerai.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Fenomena perempuan menggugat cerai suami setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu nasional.
Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Gorontalo.
Karmila Patasalang, Kepala Bidang Pembinaan ASN sekaligus Plt Sekretaris BKPSDM Kabupaten Gorontalo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses enam permohonan cerai dari ASN perempuan sejak 2024 hingga pertengahan 2025.
"Jika kita berbicara tentang ASN, itu termasuk PNS dan PPPK. Berdasarkan data kami, sejauh ini ada enam orang yang mengajukan permohonan cerai. Mereka tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo," jelas Karmila kepada TribunGorontalo.com pada Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, pengajuan cerai ini tidak langsung diproses secara administratif. Sebaliknya, prosesnya harus melalui tahap konseling yang difasilitasi oleh BKPSDM.
"Kami memiliki tiga konselor bersertifikat dan berkualitas yang berasal dari kalangan akademisi, Kementerian Agama, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan," tambahnya.
Proses konseling ini dilakukan secara mendalam dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan mediasi awal antara BKPSDM dan ASN yang bersangkutan.
Pada tahap kedua, ASN dan pasangannya diundang untuk konseling bersama. Sesi ini bisa berlangsung dari pagi hingga malam, tergantung pada kompleksitas masalah yang dihadapi.
"Tujuan kami bukanlah langsung memberikan rekomendasi cerai, tetapi berusaha mencari solusi dan mencegah perceraian. Jika masih ada kemungkinan untuk rujuk, kami akan mengarahkan mereka ke sana," kata Karmila.
Baca juga: Belajar dari Kasus Tsunami Jepang, BNPB Minta Masyarakat Tak Remehkan Peringatan Dini
Dari enam kasus yang ada, beberapa masalah dominan menjadi latar belakang gugatan cerai, termasuk perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan hubungan jarak jauh (LDR) karena pasangan bertugas di luar daerah, bahkan di luar pulau.
"Dua dari enam kasus melibatkan KDRT, sisanya karena perselingkuhan, LDR, dan bahkan masalah keuangan," jelas Karmila.
Menariknya, tidak semua permohonan cerai berakhir di pengadilan. Beberapa kasus berhasil dimediasi, dan pasangan memutuskan untuk rujuk kembali.
"Oleh karena itu, proses ini tidak singkat. Bahkan ada kasus yang masuk sejak 2024 tetapi masih dalam proses konseling hingga saat ini. Jika masih ada harapan, kami akan terus mendampingi mereka," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga mengadakan program mitigasi iman setiap Jumat di Masjid Agung Baiturrahman Limboto.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat spiritualitas ASN sebagai upaya preventif terhadap masalah pribadi, termasuk masalah rumah tangga.
"Mitigasi iman ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat kualitas mental ASN, karena masalah rumah tangga dapat berdampak pada lingkungan kerja," jelas Karmila.
Kasus ASN mengugat cerai yang sempat menghebohkan juga terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Total 22 guru ASN di Blitar mengajukan gugat cerai dalam enam bulan pertama tahun 2025.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, ada lonjakan signifikan dalam angka perceraian ini.
"Dari Januari sampai Mei 2025 tercatat 20 orang dan ada tambahan 2 lagi di bulan Juni sehingga totalnya menjadi 22 orang," ungkap Deny kepada Kompas.com pada Selasa (29/7/2025).
Dari 22 guru yang mengajukan cerai, mayoritas atau 17 orang adalah PPPK, sementara 5 sisanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menariknya, dari 17 guru PPPK tersebut, 15 di antaranya adalah perempuan yang menggugat cerai suami mereka.
Ini menunjukkan kecenderungan istri yang mengambil inisiatif perceraian setelah mendapatkan stabilitas ekonomi sebagai PPPK.
Deny menambahkan bahwa rata-rata guru SD yang kini berstatus PPPK sebelumnya adalah guru honorer atau guru tidak tetap (GTT). Mereka mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menyandang status ASN.
Meskipun alasan sebenarnya tidak disebutkan secara detail, Deny menyebut bahwa alasan yang paling umum disampaikan adalah karena "tidak ada kecocokan lagi".
Angka perceraian ini terbilang melonjak drastis. Hanya dalam enam bulan pertama 2025, jumlah kasus gugatan cerai guru SD berstatus ASN sudah melampaui total gugatan sepanjang tahun 2024 yang hanya tercatat 15 orang.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak bisa berbuat banyak.
Deny menjelaskan bahwa mereka menganggap ini sebagai hak pribadi masing-masing individu dan Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut.
Pihak dinas hanya bertugas meneruskan permohonan cerai ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengingat seluruh ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum putusan cerai dikeluarkan pengadilan.
Angka perceraian di Kota Gorontalo cukup tinggi. Faktor paling utama adalah ketidakpuasan.
Merujuk pada data laporan akhir tahun 2024 Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A, cerai gugat berada di berada di angka 381 perkara dan cerai talak sebanyak 100 perkara.
Jumlah tersebut tidak berbeda signifikan dari tahun sebelumnya.
Data cerai ini menunjukkan pertemuan lah yang lebih banyak menginginkan perceraian (cerai gugat) daripada laki-laki (cerai talak).
Berdasarkan beberapa wawancara Psikolog dengan sejumlah perempuan yang menggugat cerai di Kota Gorontalo, terdapat dugaan bahwa kemandirian ekonomi menjadi salah satu faktor.
"Selain karena ketidakpuasan pernikahan, hari ini perempuan secara ekonomi juga bisa mandiri atau independen dan tidak begitu bergantung lagi pada laki-laki," ungkap Psikolog Gorontalo, Temmy Andreas Habibie S.Psi., M.Psi, Sabtu (21/12/2024).
Temmy menegaskan perempuan-perempuan tersebut bisa bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.
Kondisi ini membuat mereka lebih berani mengambil keputusan untuk bercerai ketika merasa tidak puas dalam pernikahan, dengan minim kekhawatiran terhadap masalah ekonomi pasca perceraian.
"Sehingga mereka tidak sepenuhnya bergantung pada laki-laki" tukasnya.
Perempuan punya keinginan besar untuk mengakhiri status pernikahannya juga turut didukung oleh lingkungan bergaulnya.
"Sebagai contoh, ia mendengar atau melihat perempuan lain ketika sudah cerai, tapi masih bisa menikmati kebahagiaan hidup," terangnya.
Kondisi lingkungan juga turut serta didukung oleh pihak keluarga.
Beberapa kasus gugatan cerai, terdapat faktor dukungan dari pihak keluarga perempuan yang menunjukkan kesiapan untuk membantu pembiayaan hidup pasca perceraian.
"Misalnya orang tua, kakak, atau keluarga besar yang bersedia menanggung dan mendukung kebutuhan hidup sehari-hari bagi perempuan yang dianggap atau diduga belum cukup kuat secara ekonomi untuk mandiri setelah bercerai," urai Temmy.
Terakhir ia menerangkan solusi agar dapat menghindari perceraian.
"Nikah ini bukan mencari kebahagiaan, tetapi ketenangan dan itu dijelaskan dalam Al-Quran," ungkapnya.
Keluarga menjadi salah satu solusi menghindari perceraian, dengan memberikan penguatan tentang betapa sakralnya pernikahan.
"Yang sakral dalam pernikahan itu bukan hanya ijab kabul nya, tapi seluruh proses atau perjalanan pernikahan juga. Karena pernikahan adalah ibadah terlama dan terpanjang yaitu bisa 1x24 jam," jelasnya.
Sebelum memilih langkah untuk menikah, perempuan harus punya bekal kemampuan, pengetahuan, mental dan keterampilan.
Hal itu menjadi deretan modal dasar mengarungi bahtera rumah tangga.
Temmy menguraikan bahwa keterampilan ini bukan hanya untuk perempuan saja tapi juga laki laki.
Pernikahan adalah "Sekolah" baik bagi laki-laki maupun perempuan, untuk meningkatkan pengetahuan, mental, keterampilan berkomunikasi dan kesediaan menyadari serta mengakui masalah yang dialami baik kecil atau besar.
"Jangan sampai penyangkalan atas masalah dilakukan, akhirnya masalah kecil tersebut menumpuk menjadi besar hingga akhirnya perceraian terjadi," tutupnya. (*)
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.