BSU 2025

BSU 2025 Segera Berakhir, Penerima Rp600 Ribu Diminta untuk Cek Status Kembali Sebelum 31 Juli

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera akan berakhir. BSU ini direncanakan selesai pada 31 Juli 2025.

Freepik.com
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025. Batas pencairan BSU 2025 kini tinggal menghitung hari, pemerintah diminta untuk penerima dana segera mengecek ulang sebelum batas pencairan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera akan berakhir.

BSU ini direncanakan selesai pada 31 Juli 2025.

Sehingga pemerintah berharap agar penerima yang belum mendapatkan dana BSU ini agar segera mengecek statusnya.

Dilansir dari Kompas.com, bantuan sebesar Rp600 ribu per orang ini diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan sistem penyaluran sekaligus melalui rekening penerima atau Kantor Pos. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa jumlah penerima tahun ini berkurang sekitar satu juta orang dari target awal. 

Setelah melalui proses verifikasi, hanya 16 juta pekerja dari total 17,3 juta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU. 

“BSU sudah 90 persen dan sisa memang porsi terbesar sesuai dengan yang kami duga dari PT Pos,” ujar Yassierli, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Antara. 

Cara Cek Status BSU 2025 Lewat Situs Resmi dan Aplikasi

Menjelang akhir masa pencairan pada Juli 2025, calon penerima disarankan rutin memeriksa status BSU secara mandiri. 

Baca juga: Realme 15 dan 15 Pro Resmi Dirilis, Usung Baterai 7.000 mAh dan Layar 144 Hz, Cek Harga HPnya!

Ada empat cara resmi yang disediakan pemerintah untuk melakukan pengecekan: 

1. Melalui Website Kemnaker

Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id, lalu login menggunakan akun terdafar. 

Jika belum memiliki akun, calon penerima perlu melakukan registrasi terlebih dahulu, melengkapi data diri, dan memeriksa status BSU pada dashboard. 

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan 

Pengecekan juga dapat dilakukan lewat laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan masuk menggunakan akun BPJS aktif. 

Status penerima bantuan akan muncul secara otomatis di halaman utama. 

3. Melalui Aplikasi Kemnaker 

Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Kemnaker yang tersedia di Play Store dan App Store. 

Pastikan seluruh data telah diisi dengan lengkap dan benar, mulai dari NIK, nomor rekening aktif, hingga status kepegawaian. 

Untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar, penerima harus mencocokkan data yaitu, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon aktif, dan alamat e-mail aktif. 

4. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) 

Baca juga: KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Gratis Biaya Kuliah hingga Wisuda plus Ada Tunjangan Hidup Bulanan

  • Unduh aplikasi JMO di HP melalui toko aplikasi App Store (iPhone) atau Play Store (Android). 
  • Setelah terinstal, silakan buka aplikasi JMO dan pastikan telah login akun. 
  • Jika belum punya akun JMO, daftar dulu dengan klik opsi “Buat Akun Baru”.
  • Jika berhasil login, pengguna dapat mengetuk banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah” yang berada di kolom “Informasi”. 
  • Selanjutnya, isi formulir untuk cek penerima BSU 2025. 
  • Lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email. 
  • Setelah itu, klik opsi “Lanjutkan”. 
  • Terakhir, sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna merupakan penerima BSU atau tidak. 

Arti Notifikasi Status BSU yang Muncul Saat Cek Online 

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat lima jenis notifikasi status yang bisa muncul saat calon penerima melakukan pengecekan BSU. 

Berikut arti dari masing-masing notifikasi tersebut: 

1. “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.” 

Artinya, NIK Anda sudah lolos tahap verifikasi awal dan masih menunggu penetapan final sebagai penerima bantuan. 

2. “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia.” 

Notifikasi ini menunjukkan bahwa Anda sudah masuk daftar penerima dan tinggal menunggu dana disalurkan oleh pihak terkait. 

Baca juga: KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Gratis Biaya Kuliah hingga Wisuda plus Ada Tunjangan Hidup Bulanan

3. “Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.” 

Penerima tetap dinyatakan layak mendapat BSU, namun penyaluran dialihkan ke Kantor Pos karena ada masalah dengan rekening yang didaftarkan.

 4. “Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank …” 

Artinya, dana telah berhasil dikirim ke rekening penerima yang terdaftar. 

5. “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.” 

Notifikasi ini berarti Anda tidak memenuhi kriteria penerima BSU yang ditetapkan pemerintah tahun ini. 

Penyebab Dana BSU Belum Cair Meski Terdaftar 

Meski sudah dinyatakan lolos atau berhak menerima BSU, pencairan bantuan tetap bisa tertunda karena sejumlah kendala.

Beberapa di antaranya meliputi: 

  • Belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 
  • Sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan 
  • Masalah pada rekening yang didaftarkan, misalnya rekening tidak aktif atau dormant 

Namun, pemerintah memastikan bahwa bagi penerima yang memenuhi syarat namun terkendala rekening, dana tetap akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Terkait kendala penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

Baca juga: Resmi Dirilis, Logo HUT ke-80 RI 2025 Wajib Dipakai Sesuai Aturan, Simak Larangan Lengkap

Menaker memastikan pemerintah akan menggenjot percepatan penyaluran bantuan tersebut.

“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved