BSU 2025

BSU 2025 Segera Berakhir, Penerima Rp600 Ribu Diminta untuk Cek Status Kembali Sebelum 31 Juli

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera akan berakhir. BSU ini direncanakan selesai pada 31 Juli 2025.

Freepik.com
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025. Batas pencairan BSU 2025 kini tinggal menghitung hari, pemerintah diminta untuk penerima dana segera mengecek ulang sebelum batas pencairan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera akan berakhir.

BSU ini direncanakan selesai pada 31 Juli 2025.

Sehingga pemerintah berharap agar penerima yang belum mendapatkan dana BSU ini agar segera mengecek statusnya.

Dilansir dari Kompas.com, bantuan sebesar Rp600 ribu per orang ini diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan sistem penyaluran sekaligus melalui rekening penerima atau Kantor Pos. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa jumlah penerima tahun ini berkurang sekitar satu juta orang dari target awal. 

Setelah melalui proses verifikasi, hanya 16 juta pekerja dari total 17,3 juta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU. 

“BSU sudah 90 persen dan sisa memang porsi terbesar sesuai dengan yang kami duga dari PT Pos,” ujar Yassierli, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Antara. 

Cara Cek Status BSU 2025 Lewat Situs Resmi dan Aplikasi

Menjelang akhir masa pencairan pada Juli 2025, calon penerima disarankan rutin memeriksa status BSU secara mandiri. 

Baca juga: Realme 15 dan 15 Pro Resmi Dirilis, Usung Baterai 7.000 mAh dan Layar 144 Hz, Cek Harga HPnya!

Ada empat cara resmi yang disediakan pemerintah untuk melakukan pengecekan: 

1. Melalui Website Kemnaker

Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id, lalu login menggunakan akun terdafar. 

Jika belum memiliki akun, calon penerima perlu melakukan registrasi terlebih dahulu, melengkapi data diri, dan memeriksa status BSU pada dashboard. 

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan 

Pengecekan juga dapat dilakukan lewat laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan masuk menggunakan akun BPJS aktif. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved