KPR Subsidi

Aturan Baru KPR Rumah Subsidi 2025, Gaji Maksimal Naik Hingga Rp14 Juta per Bulan

Pemerintah mengatur batas maksimal gaji Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin mengajukan KP) untuk rumah subsidi. 

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
KUOTA RUMAH SUBSIDI - Proyek rumah subsidi di Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bagi kamu yang ingin membeli rumah subsidi, ini ada aturan terbarunya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Buat kamu yang ingin membeli rumah KPR Subsidi, kini ada aturan terbarunya.

KPR Subsidi adalah perumahan yang biayanya ditanggung oleh pemerintah sekian persen.

Sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi dalam mengurusinya.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah mengatur batas maksimal gaji Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.  

Baca juga: Tak Kuat Dihujat Netizen, Reza Gladys Terpaksa ke Psikiater Imbas Kasus Nikita Mirzani

Baca juga: BSU 2025 Segera Berakhir, Penerima Rp600 Ribu Diminta untuk Cek Status Kembali Sebelum 31 Juli

Baca juga: Realme 15 dan 15 Pro Resmi Dirilis, Usung Baterai 7.000 mAh dan Layar 144 Hz, Cek Harga HPnya!

Aturan ini menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.  

"Sudah berlaku sejak tanggal 22 April 2025," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait, dikutip Kamis (24/7/2025). 

Aturan tersebut dimaksudkan untuk memperluas penerima manfaat, sehingga masyarakat berpenghasilan menengah juga masih bisa mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).  

Batas Maksimal Gaji Beli Rumah Subsidi

Berikut rincian zona dan batas maksimal gaji pemohon KPR subsidi sesuai Permen PKP:  

  • Untuk zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.  

Baca juga: KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Gratis Biaya Kuliah hingga Wisuda plus Ada Tunjangan Hidup Bulanan

Baca juga: Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Berlangsung Panas, Aksi Jari Tengah Warnai Ruangan

  • Untuk zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.  
  • Untuk zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.  
  • Untuk zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved