Tips Kesehatan

Belajar dari Kasus di Bongomeme Gorontalo, Ketahui Apa Saja Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Beberapa waktu lalu, seorang warga di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, mengalami kejadian tak menyenangkan.

Editor: Fadri Kidjab
BPJS Kesehatan
PENGOBATAN BPJS -- Ilustrasi Kartu JKN dari BPJS Kesehatan. Simak daftar pengobatan yang tidak ditanggung BPJS. 

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia 

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan 

21. Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca juga: Oknum Perawat Gorontalo Minta Uang Rp300 Ribu ke Pasien BPJS, Kapus Minta Maaf dan Kembalikan Duit

144 Penyakit Ditanggung BPJS

Selain itu, BPJS juga menanggung 144 penyakit yang diderita pasien yang tercover BPJS. Apa saja itu? berikut daftarnya seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com.

1. HIV/AIDS tanpa komplikasi 

2. Kejang 

3. demam 

4. Tetanus 

5. Tension headache (sakit kepala tegang) 

6. Migrain

7. Bell's palsy 

8. Vertigo 

9. Gangguan somatoform 

10. Insomnia 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved