Tips Kesehatan
Belajar dari Kasus di Bongomeme Gorontalo, Ketahui Apa Saja Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Beberapa waktu lalu, seorang warga di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, mengalami kejadian tak menyenangkan.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
21. Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca juga: Oknum Perawat Gorontalo Minta Uang Rp300 Ribu ke Pasien BPJS, Kapus Minta Maaf dan Kembalikan Duit
144 Penyakit Ditanggung BPJS
Selain itu, BPJS juga menanggung 144 penyakit yang diderita pasien yang tercover BPJS. Apa saja itu? berikut daftarnya seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com.
1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
2. Kejang
3. demam
4. Tetanus
5. Tension headache (sakit kepala tegang)
6. Migrain
7. Bell's palsy
8. Vertigo
9. Gangguan somatoform
10. Insomnia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kartu-JKN-dari-BPJS-Kesehatan-88999.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.