Berita Kabupaten Gorontalo
Oknum Perawat Gorontalo Minta Uang Rp300 Ribu ke Pasien BPJS, Kapus Minta Maaf dan Kembalikan Duit
Seorang perawat di Puskesmas Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan karena meminta uang kepada pasien BPJS Kesehatan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang perawat di Puskesmas Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan karena meminta uang kepada pasien BPJS Kesehatan.
Rani Kadir (22), warga Bongomeme, merogoh kocek sebesar Rp400 ribu untuk penanganan luka anak berusia 1 tahun 4 bulan.
Rani menjelaskan bahwa anaknya terluka di bagian kepala akibat terkena seng.
Karena luka cukup parah, Rani melarikan anaknya ke Puskesmas Bongomeme.
Anak Rani pun langsung ditangani seorang perawat dan menerima 15 jahitan.
Namun setelah penanganan selesai, perawat yang bertugas meminta Rani membayar biaya pengobatan.
“Kata perawat, BPJS tidak menanggung biaya luka dan jahitan. Saya disuruh bayar Rp30 ribu per jahitan,” ungkap Rani kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2025).
Total biaya pengobatan luka jahitan yang diminta mencapai lebih dari Rp400 ribu.
Karena merasa tidak mampu, Rani sempat melakukan penawaran, hingga akhirnya disepakati pembayaran Rp300 ribu.
“Akhirnya saya langsung membayar Rp300 ribu, saya tidak tahu kalau ternyata itu tidak boleh. Saya hanya ingin anak saya cepat ditangani,” tutur Rani.
Terpisah, Kepala Puskesmas Bongomeme Idjak Mohammad terkejut mendengar informasi tersebut.
“Saya kaget dan baru tahu kejadian ini dari teman-teman wartawan. Terima kasih sudah memberi tahu. Kalau tidak, mungkin saya tidak akan tahu,” terang Idjak.
Idjak menegaskan seluruh layanan kesehatan bagi peserta aktif BPJS, terutama balita, semestinya tidak dikenakan biaya apapun.
Bahkan jika kondisi luka serius, lanjut Idjak, pasien harus segera dirujuk menggunakan mobil operasional Puskesmas tanpa biaya sepersen pun.
“Ini jelas tidak dibenarkan. Anak ibu itu harusnya mendapat penanganan tanpa dipungut biaya. Harusnya kita rawat dan rujuk jika diperlukan, bukan malah minta uang,” tegasnya.
Kapus Bongomeme itu menyatakan akan menindak tegas oknum perawat telah memintai uang kepada pasien.
Beberapa jam setelah kejadian, Idjak bersama tim medis menyambangi rumah Rani Kadir.
Mereka mengembalikan uang sebesar Rp300 ribu dan memastikan anak tersebut tetap mendapat perawatan lanjutan.
“Kami minta maaf atas kejadian ini. Kami akan tindaklanjuti secara internal dan menjamin hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Idjak.
Apakah luka jahitan ditanggung BPJS?
Umumnya BPJS menanggung biaya luka jahitan. Namun sejumlah perawatan memerlukan biaya tambahan seperti luka akibat tindakan kriminal, kesengajaan, atau percobaan bunuh diri, serta luka kecelakaan disebabkan berkendara dalam keadaan mabuk.
Daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS
Melansir dari Kompas.com, berikut daftar nama penyakit yang ditanggung BPJS.
1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
2. Kejang
3. demam
4. Tetanus
5. Tension headache (sakit kepala tegang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Puskesmas-Bongomeme-Senin-217.jpg)