Tips Kesehatan

Belajar dari Kasus di Bongomeme Gorontalo, Ketahui Apa Saja Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Beberapa waktu lalu, seorang warga di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, mengalami kejadian tak menyenangkan.

Editor: Fadri Kidjab
BPJS Kesehatan
PENGOBATAN BPJS -- Ilustrasi Kartu JKN dari BPJS Kesehatan. Simak daftar pengobatan yang tidak ditanggung BPJS. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu, seorang warga di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, mengalami kejadian tak menyenangkan.

Rani Kadir (22), dimintai uang oleh perawat setelah anaknya terluka parah.

Kejadian bermula ketika Rani membawa bayi berusia 1 tahun 4 bulan ke Puskesmas Bongomeme.

Balita itu mendapat 12 jahitan di bagian kepala akibat terkena seng.

‎Namun setelah penanganan selesai, perawat yang bertugas meminta Rani membayar biaya pengobatan.

‎“Kata perawat, BPJS tidak menanggung biaya luka dan jahitan. Saya disuruh bayar Rp30 ribu per jahitan,” ungkap Rani kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2025).

‎Total biaya pengobatan luka jahitan yang diminta mencapai lebih dari Rp400 ribu. 

Karena merasa tidak mampu, Rani sempat melakukan penawaran, hingga akhirnya disepakati pembayaran Rp300 ribu.

‎“Akhirnya saya langsung membayar Rp300 ribu, saya tidak tahu kalau ternyata itu tidak boleh. Saya hanya ingin anak saya cepat ditangani,” tutur Rani.

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com,  Kepala Puskesmas Bongomeme Idjak Mohammad justru terkejut ketika mendengar penuturan pasien.

‎“Saya kaget dan baru tahu kejadian ini dari teman-teman wartawan. Terima kasih sudah memberi tahu. Kalau tidak, mungkin saya tidak akan tahu,” terang Idjak.

‎Idjak menegaskan seluruh layanan kesehatan bagi peserta aktif BPJS, terutama balita, semestinya tidak dikenakan biaya apapun. 

Bahkan jika kondisi luka serius, lanjut Idjak, pasien harus segera dirujuk menggunakan mobil operasional Puskesmas tanpa biaya sepersen pun.

‎“Ini jelas tidak dibenarkan. Anak ibu itu harusnya mendapat penanganan tanpa dipungut biaya. Harusnya kita rawat dan rujuk jika diperlukan, bukan malah minta uang,” tegasnya.

Kapus Bongomeme itu menyatakan akan menindak tegas oknum perawat telah memintai uang kepada pasien.

‎Beberapa jam setelah kejadian, Idjak bersama tim medis menyambangi rumah Rani Kadir

Mereka mengembalikan uang sebesar Rp300 ribu dan memastikan anak tersebut tetap mendapat perawatan lanjutan.

‎“Kami minta maaf atas kejadian ini. Kami akan tindaklanjuti secara internal dan menjamin hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Idjak.

Belajar dari pengalaman tersebut, mari ketahui penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan untuk menggantikan Perpre Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Mei 2024. 

Berdasarkan aturan terbaru, berikut ini 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved