Berita Nasional
Tanah Tak Dikelola 2 Tahun Bakal Disita Negara, Ini Penjelasan Istana
Pemilik tanah bersertifikat di Indonesia harus lebih cermat.Pemerintah, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Punya-tanah-bersertifikat-tapi-dibiarkan-terlantar-Hati-hati-Istana-tegaskan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemilik tanah bersertifikat di Indonesia harus lebih cermat.
Pemerintah, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, secara tegas menyatakan akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan atau digarap selama dua tahun berturut-turut.
Kebijakan ini bukan sekadar ancaman, melainkan langkah strategis demi menciptakan keadilan agraria dan meredam potensi konflik lahan yang selama ini sering terjadi.
Baca juga: Jangan Kaget! Kemkomdigi Siap Paksa WhatsApp Bayar, Panggilan Suara dan Video Bakal Dibatasi?
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa inti dari kebijakan ini adalah memberantas tanah-tanah terlantar yang justru sering memicu sengketa.
"Semangat pemerintah adalah agar tak ada lagi lahan yang dibiarkan tidur. Lahan terlantar ini kerap jadi pemicu konflik, karena dibiarkan lama lalu diduduki orang, ujungnya sengketa agraria," tegas Hasan dalam Konferensi Pers di Kantor PCO, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Dasar Hukum dan Mekanisme Penarikan Lahan
Rencana ini bukan tanpa dasar. Hasan menyebutkan landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang telah berlaku sejak Februari 2021.
Aturan ini mencakup semua jenis hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik pribadi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid juga telah menyampaikan rencana penertiban ini pada Forum Nasional di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Pemerintah akan mengirimkan surat peringatan administratif kepada pemilik lahan yang tidak produktif selama dua tahun berturut-turut.
Jika peringatan ini diabaikan, lahan tersebut secara sah dapat ditarik kembali oleh negara.
Namun, Hasan Nasbi menekankan bahwa prosesnya tidak akan serta-merta langsung disita. Ada tahapan yang harus dilalui.
"Pemerintah tidak akan langsung menyita begitu saja. Ada masa tunggu, ada tiga kali peringatan agar lahan itu tidak terlantar," jelasnya, memberikan kepastian bahwa pemilik akan diberi kesempatan untuk memperbaiki.
Mendorong Produktivitas dan Mengikis Ketimpangan Lahan
Hasan lebih lanjut menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini melampaui sekadar produktivitas, yakni mewujudkan keadilan agraria.