Berita Nasional
Tanah Tak Dikelola 2 Tahun Bakal Disita Negara, Ini Penjelasan Istana
Pemilik tanah bersertifikat di Indonesia harus lebih cermat.Pemerintah, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Punya-tanah-bersertifikat-tapi-dibiarkan-terlantar-Hati-hati-Istana-tegaskan.jpg)
Pemerintah menyoroti fenomena di mana para pemilik modal besar menguasai lahan jauh melebihi hak yang seharusnya mereka miliki.
"Jika ada kapital besar yang menguasai atau mengelola lahan di luar kewenangannya, misalnya seharusnya 100 ribu hektar tapi mengelola 150 ribu hektar, kelebihan itu harus dikembalikan kepada negara. Ini murni untuk keadilan," tegas Hasan.
Ia menekankan, pemerintah ingin memastikan setiap hak atas tanah dimanfaatkan secara produktif, sesuai peruntukan, dan tidak menjadi bibit sengketa di masa depan.
"Semangatnya bukan merampas, tapi mendorong pemilik lahan agar tanahnya produktif, atau digunakan. Jangan sampai dibiarkan 10 tahun, tahu-tahu sudah diduduki orang, lalu timbul konflik agraria yang tidak perlu," pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan angka lahan terlantar dapat ditekan drastis, potensi konflik agraria berkurang, dan pemanfaatan tanah menjadi lebih optimal serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)