Berita Nasional
Jangan Kaget! Kemkomdigi Siap 'Paksa' WhatsApp Bayar, Panggilan Suara dan Video Bakal Dibatasi?
Sebuah wacana mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang berpotensi mengubah cara kita berkomunikasi sehari-hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KEBIJAKAN-KEMKOMDIGI.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM– Sebuah wacana mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang berpotensi mengubah cara kita berkomunikasi sehari-hari.
Kemkomdigi tengah serius mempertimbangkan untuk mengatur layanan dasar aplikasi Over-The-Top (OTT) populer seperti panggilan suara dan video di WhatsApp.
Isu ini mencuat setelah operator seluler di Indonesia "menjerit" karena merasa menanggung beban investasi jaringan yang masif tanpa kontribusi sepadan dari platform OTT.
Baca juga: Tim Smartfren Kunjungi TribunGorontalo.com, Siap Gelar Event Besar Agustus Nanti
Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, membenarkan adanya diskusi ini.
"Masih wacana ya, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah, bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan," ujar Denny dalam forum Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Denny mengakui bahwa masyarakat sangat bergantung pada WhatsApp. Namun, layanan yang menyedot kapasitas jaringan besar ini perlu ada kontribusi yang adil.
Operator sudah menggelontorkan dana triliunan untuk membangun infrastruktur, tapi dominasi trafik data justru dinikmati oleh OTT raksasa seperti WhatsApp, YouTube, dan TikTok.
"Operator yang bangun kapasitas besar tapi kok enggak dapat apa-apa," keluhnya.
Mencari Keadilan atau Membebani Pengguna?
Sebagai gambaran, Denny merujuk pada beberapa negara seperti Uni Emirat Arab dan Arab Saudi yang membatasi layanan WhatsApp hanya untuk pesan teks, sementara panggilan suara dan video diatur via aplikasi khusus berbayar.
Meski begitu, Denny menegaskan bahwa rencana ini masih sangat awal dan belum menyentuh detail teknis seperti tarif atau jenis layanan yang akan dibatasi.
Wacana ini, menurut Denny, bukan semata-mata soal memungut biaya dari pengguna, melainkan mencari skema bisnis yang adil (win-win solution) antara operator telekomunikasi dan platform OTT.
Marwan O Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menyoroti bahwa selama ini pengguna menikmati layanan gratis, namun ketika ada gangguan kualitas, mereka tak punya ruang protes.
"Sekarang WhatsApp di beberapa negara Asia jatuh (kualitas layanannya). Bisa protes? Enggak bisa. Karena gratis. Sekarang operator yang protes, karena infrastruktur dibangun mereka, tapi OTT yang untung," kata Marwan.
Marwan menekankan, jika OTT memberikan kontribusi, maka jaminan kualitas layanan bisa diberikan, bahkan mencakup refund jika ada masalah, dan peningkatan infrastruktur.
"Kalau bayar, ada jaminan kualitas, ada jaminan refund. Bukan dari operator, tapi dari OTT-nya," ujarnya.
Ia menegaskan, ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan mendorong OTT besar untuk mulai berkontribusi pada ekosistem digital nasional.
"WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok sudah jadi darah daging. Tapi, saatnya lah OTT ini juga ikut berkontribusi," pungkasnya.
(*)
| Pengumuman THR dan BHR Ojol 2026 Ditunda, Pemerintah Jadwalkan Ulang Besok |
|
|---|
| Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bertepatan 13 Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Masuk UIN Tanpa Tes? SPAN-PTKIN 2026 Resmi Diperpanjang, Ini Cara Daftarnya |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karier Try Sutrisno, Wapres RI yang Kini Berpulang |
|
|---|
| Petasan Meledak Jelang Magrib: Rumah Rusak 90 Persen, 1 Orang Tewas dan 2 Alami Luka-Luka |
|
|---|