Berita Nasional
Pajak Toko Online Otomatis Dipotong Marketplace Mulai 14 Juli 2025
Perpajakan untuk toko daring akan mengalami perubahan besar per 14 Juli 2025. Karena itu, para pelaku usaha online di Indonesia patut
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Potongan PPh Pasal 22 ini berfungsi sebagai pembayaran di muka untuk kewajiban pajak tahunan Anda. Nantinya, saat Anda melaporkan pajak tahunan, jumlah ini dapat diperhitungkan sebagai bagian dari total pembayaran pajak Anda.
Pengecualian dan Tujuan Kebijakan Pajak Digital
Meskipun aturannya meluas, ada beberapa jenis transaksi atau penjual yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 ini:
Penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun yang telah menyerahkan surat pernyataan resmi.
Mitra ojek online atau kurir yang aktivitasnya hanya mengantar barang.
Penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penjual komoditas tertentu seperti pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, atau logam mulia. Transaksi properti, termasuk jual beli tanah dan bangunan.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong tertib pajak di kalangan pelaku UMKM dan pedagang daring, mengingat sistem pelaporan mandiri sebelumnya dinilai memiliki potensi kelalaian yang besar, baik karena kurangnya pengetahuan maupun kesadaran administrasi.
Detail teknis lengkap mengenai pemungutan, dokumen yang diperlukan, serta tata cara penyetoran dan pelaporan pajak sudah tercantum dalam lampiran PMK 37/2025.
Bagi Anda yang memiliki toko online, sangat penting untuk memahami aturan baru ini agar terhindar dari sanksi administrasi. (*)
| Menkeu Purbaya Resmi Tunda Kenaikan Cukai Rokok hingga 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| ASN Bersiap! Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan, Ini Jumlah Pengajuan yang Masuk ke BKN! |
|
|---|
| Masih Ingat Psikolog Anak Kak Seto? Begini Kondisi Kesehatannya Usai Alami Serangan Stroke |
|
|---|
| Sindiri Menkeu Soal Dana Mengendap, Ini Profil Muhidin, Gubernur Kalsel yang Berani Bersuara Tegas |
|
|---|
| Fenomena Fotografer Jalanan Picu Pro-Kontra, Komdigi Ingatkan Soal Etika dan UU Data Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PAJAK-ECOMERCE.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.