Berita Nasional

Pajak Toko Online Otomatis Dipotong Marketplace Mulai 14 Juli 2025

Perpajakan untuk toko daring akan mengalami perubahan besar per 14 Juli 2025. Karena itu, para pelaku usaha online di Indonesia patut

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
ILUSTRASI
PAJAK - Para pemilik toko online yang berjualan di TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan lainnya, siap-siap! Ada aturan baru yang bakal mengubah cara Anda bertransaksi. Mulai 14 Juli 2025, marketplace akan langsung memotong Pajak Penghasilan (PPh) dari hasil penjualan Anda. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Perpajakan untuk toko daring akan mengalami perubahan besar per 14 Juli 2025.

Marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, BliBli, dan Lazada tidak hanya lagi menjadi platform penjualan.

Nantinya, marketplace ini juga akan berfungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 langsung dari hasil penjualan Anda.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Perubahan ini menandai era baru pengawasan pajak di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.

Baca juga: 13 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini, 17 Juli 2025, Tukarkan dengan Diamond hingga Bundle

Pemerintah menunjuk marketplace sebagai "tangan panjang" Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan pajak.

Tujuannya jelas: memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital yang selama ini mungkin belum optimal dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri.

Namun, tidak semua toko online akan otomatis terkena potongan pajak ini. Ada kriteria spesifik yang perlu Anda ketahui.

Kriteria Toko Online yang Wajib Kena Potong Pajak Otomatis

Penting untuk memahami lima kategori toko online yang akan masuk dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 ini:

Kepemilikan Warga Negara Indonesia (WNI): Baik Anda individu maupun badan usaha WNI, jika berjualan di marketplace, Anda termasuk dalam cakupan aturan ini. Identitas kependudukan Indonesia (KTP atau NPWP) menjadi penentu.

Penggunaan Rekening atau Pembayaran Digital: Praktis seluruh transaksi e-commerce saat ini dilakukan secara non-tunai. Jika toko Anda menerima pembayaran melalui transfer bank, e-wallet, atau sistem pembayaran digital lainnya, Anda akan dikenai pajak.

Lokasi Digital di Indonesia (IP & Nomor HP): Kriteria teknis ini juga penting. Jika Anda menggunakan alamat IP (internet protocol) Indonesia saat bertransaksi atau mencantumkan nomor telepon dengan kode negara +62, maka transaksi dianggap terjadi di Indonesia dan akan dipantau untuk pemungutan pajak.

Jenis Produk atau Jasa yang Dijual: Aturan ini berlaku untuk penjualan produk fisik, penawaran jasa, atau bentuk usaha lain yang dilakukan melalui e-commerce. Bahkan, perusahaan jasa seperti ekspedisi dan asuransi online juga termasuk dalam daftar pemantauan.

Omzet Tahunan di Atas Rp 500 Juta: Ini adalah batas ambang utama. Toko online Anda akan dikenai potongan pajak otomatis jika memiliki penghasilan kotor (omzet) di atas Rp 500 juta per tahun. Besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto yang tertera di tagihan. Perlu diingat, ini belum termasuk pajak lain seperti PPN.

Potongan PPh Pasal 22 ini berfungsi sebagai pembayaran di muka untuk kewajiban pajak tahunan Anda. Nantinya, saat Anda melaporkan pajak tahunan, jumlah ini dapat diperhitungkan sebagai bagian dari total pembayaran pajak Anda.

Pengecualian dan Tujuan Kebijakan Pajak Digital

Meskipun aturannya meluas, ada beberapa jenis transaksi atau penjual yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 ini:

Penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun yang telah menyerahkan surat pernyataan resmi.

Mitra ojek online atau kurir yang aktivitasnya hanya mengantar barang.
Penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penjual komoditas tertentu seperti pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, atau logam mulia. Transaksi properti, termasuk jual beli tanah dan bangunan.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong tertib pajak di kalangan pelaku UMKM dan pedagang daring, mengingat sistem pelaporan mandiri sebelumnya dinilai memiliki potensi kelalaian yang besar, baik karena kurangnya pengetahuan maupun kesadaran administrasi.

Detail teknis lengkap mengenai pemungutan, dokumen yang diperlukan, serta tata cara penyetoran dan pelaporan pajak sudah tercantum dalam lampiran PMK 37/2025.

Bagi Anda yang memiliki toko online, sangat penting untuk memahami aturan baru ini agar terhindar dari sanksi administrasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved