Berita Nasional
Pajak Toko Online Otomatis Dipotong Marketplace Mulai 14 Juli 2025
Perpajakan untuk toko daring akan mengalami perubahan besar per 14 Juli 2025. Karena itu, para pelaku usaha online di Indonesia patut
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Perpajakan untuk toko daring akan mengalami perubahan besar per 14 Juli 2025.
Marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, BliBli, dan Lazada tidak hanya lagi menjadi platform penjualan.
Nantinya, marketplace ini juga akan berfungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 langsung dari hasil penjualan Anda.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Perubahan ini menandai era baru pengawasan pajak di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
Baca juga: 13 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini, 17 Juli 2025, Tukarkan dengan Diamond hingga Bundle
Pemerintah menunjuk marketplace sebagai "tangan panjang" Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan pajak.
Tujuannya jelas: memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital yang selama ini mungkin belum optimal dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri.
Namun, tidak semua toko online akan otomatis terkena potongan pajak ini. Ada kriteria spesifik yang perlu Anda ketahui.
Kriteria Toko Online yang Wajib Kena Potong Pajak Otomatis
Penting untuk memahami lima kategori toko online yang akan masuk dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 ini:
Kepemilikan Warga Negara Indonesia (WNI): Baik Anda individu maupun badan usaha WNI, jika berjualan di marketplace, Anda termasuk dalam cakupan aturan ini. Identitas kependudukan Indonesia (KTP atau NPWP) menjadi penentu.
Penggunaan Rekening atau Pembayaran Digital: Praktis seluruh transaksi e-commerce saat ini dilakukan secara non-tunai. Jika toko Anda menerima pembayaran melalui transfer bank, e-wallet, atau sistem pembayaran digital lainnya, Anda akan dikenai pajak.
Lokasi Digital di Indonesia (IP & Nomor HP): Kriteria teknis ini juga penting. Jika Anda menggunakan alamat IP (internet protocol) Indonesia saat bertransaksi atau mencantumkan nomor telepon dengan kode negara +62, maka transaksi dianggap terjadi di Indonesia dan akan dipantau untuk pemungutan pajak.
Jenis Produk atau Jasa yang Dijual: Aturan ini berlaku untuk penjualan produk fisik, penawaran jasa, atau bentuk usaha lain yang dilakukan melalui e-commerce. Bahkan, perusahaan jasa seperti ekspedisi dan asuransi online juga termasuk dalam daftar pemantauan.
Omzet Tahunan di Atas Rp 500 Juta: Ini adalah batas ambang utama. Toko online Anda akan dikenai potongan pajak otomatis jika memiliki penghasilan kotor (omzet) di atas Rp 500 juta per tahun. Besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto yang tertera di tagihan. Perlu diingat, ini belum termasuk pajak lain seperti PPN.
| Menkeu Purbaya Resmi Tunda Kenaikan Cukai Rokok hingga 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| ASN Bersiap! Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan, Ini Jumlah Pengajuan yang Masuk ke BKN! |
|
|---|
| Masih Ingat Psikolog Anak Kak Seto? Begini Kondisi Kesehatannya Usai Alami Serangan Stroke |
|
|---|
| Sindiri Menkeu Soal Dana Mengendap, Ini Profil Muhidin, Gubernur Kalsel yang Berani Bersuara Tegas |
|
|---|
| Fenomena Fotografer Jalanan Picu Pro-Kontra, Komdigi Ingatkan Soal Etika dan UU Data Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PAJAK-ECOMERCE.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.