Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

21 Sekolah Swasta di Kota Gorontalo Belum Menggratiskan Biaya Pendidikan 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajibnya pendidikan dasar 9 tahun tanpa pungutan biaya kini menjadi perbincangan

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 21 Sekolah Swasta di Kota Gorontalo Belum Menggratiskan Biaya Pendidikan 
net
KEGIATAN POSITIF - Ilustrasi anak sekolah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajibnya pendidikan dasar 9 tahun tanpa pungutan biaya kini menjadi perbincangan hangat, termasuk di Kota Gorontalo. 

Dinas Pendidikan Kota Gorontalo pun angkat bicara, Kota Gorontalo juga memiliki sejumlah sekolah swasta yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu aturan pelaksana dari keputusan MK tersebut. 

Ia menyebut belum ada kejelasan secara administratif mengenai bagaimana penerapan kebijakan itu akan dilakukan, khususnya bagi sekolah swasta.

"Sampai dengan hari ini belum ada aturan pelaksanaannya dan keputusan," jelasnya, Rabu (16/7/2025).

Menurut Lukman, Kota Gorontalo memiliki total 21 sekolah swasta yang terdiri dari 15 SD dan 6 SMP. 

Ia mengaku, putusan MK tersebut menimbulkan dilema tersendiri, khususnya bagi penyelenggara pendidikan swasta.

"Keputusan ini menimbulkan polemik, khusus bagi penyelenggara pendidikan swasta," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Selasa (27/5/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak ditafsirkan bahwa :

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menanggung biaya pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved