Senin, 23 Maret 2026

Operasi Patuh 2025

Hindari Razia Polisi di Kota Gorontalo, Seorang Siswa Alami Kecelakaan, Ngaku Punya Masalah Keluarga

Seorang siswa yang mengalami kecelakaan akibat menghindari razia polisi saat Operasi Patuh 2025. 

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Hindari Razia Polisi di Kota Gorontalo, Seorang Siswa Alami Kecelakaan, Ngaku Punya Masalah Keluarga
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
HINDARI RAZIA -- Potret personel polisi dan warga berusaha membantu siswa yang mengalami kecelakaan di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, pada Selasa (15/7/2025). Siswa itu menghindari razia polisi hingga nyaris menabrak beton pembatas jalan. 

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun 


5. Melawan Arus

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

 

6. Melebihi Batas Kecepatan

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 500.000 

Baca juga: Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Kabupaten Gorontalo, Tak Pakai Helm hingga Surat Tidak Lengkap

 

7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman 

- Pengendara Motor (tanpa helm SNI) 

• Pasal: 291 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt) 

• Pasal: 289 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

 

 


(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved