Operasi Patuh 2025
Hindari Razia Polisi di Kota Gorontalo, Seorang Siswa Alami Kecelakaan, Ngaku Punya Masalah Keluarga
Seorang siswa yang mengalami kecelakaan akibat menghindari razia polisi saat Operasi Patuh 2025.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Siswa-kecelakaan-karena-hindari-razia.jpg)
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun
5. Melawan Arus
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
6. Melebihi Batas Kecepatan
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 500.000
Baca juga: Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Kabupaten Gorontalo, Tak Pakai Helm hingga Surat Tidak Lengkap
7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
- Pengendara Motor (tanpa helm SNI)
• Pasal: 291 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)
• Pasal: 289 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)