Operasi Patuh 2025
Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Kabupaten Gorontalo, Tak Pakai Helm hingga Surat Tidak Lengkap
Puluhan pengendara terjaring razia, mayoritas karena pengendara tak mengenakan helm, surat kendaraan tidak lengkap, hingga pengendara di bawah umur.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo bersama TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP menggelar Operasi Patuh Otanaha 2025 di kawasan Telaga Park, Kabupaten Gorontalo, Selasa (15/7/2025).
Satu per satu kendaraan dihentikan. Peluit petugas sahut-sahutan dari Jalan Ahmad A Wahab.
Semua kendaraan bermotor tanpa terkecuali dihentikan oleh tim gabungan tersebut.
Puluhan pengendara terjaring razia, mayoritas karena pengendara tidak mengenakan helm, surat kendaraan tidak lengkap, hingga pengendara di bawah umur.
Beberapa kendaraan langsung diamankan petugas karena pelanggaran berat dan diberikan surat tilang.
"Puluhan kendaraan sudah terjaring razia, nanti akan kita totalkan pada hari ke-14 nanti," ungkap Kasat Lantas Polres Gorontalo, IPTU Brata Citra Sakti Purnomo, kepada TribunGorontalo.com, Selasa (15/7/2025).
IPTU Brata menegaskan bahwa Operasi Patuh 2025 menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Fokus kami adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, dan pengemudi di bawah umur,” ujar IPTU Brata.
Ia menambahkan, Operasi Patuh berlanjut malam hari demi menjangkau seluruh aktivitas pengendara di berbagai waktu.
“Operasi ini bukan semata-mata hanya menilang. Kami juga mengedepankan edukasi dan tindakan preventif. Tujuan utama kami adalah menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat di jalan,” jelasnya.
IPTU Brata mengimbau seluruh pengguna jalan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mengenakan perlengkapan keselamatan, dan mematuhi rambu lalu lintas.
“Kami ingin menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025:
1. Menggunakan HP saat Mengemudi
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan
2. Pengemudi di Bawah Umur
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan
3. Boncengan Lebih dari Dua
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun
5. Melawan Arus
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
Baca juga: Sosok Rifcha Paisal, Mahasiswi Gorontalo Raih Medali Emas di Kejurprov Panua Pride MMA Kickboxing
6. Melebihi Batas Kecepatan
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 500.000
7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
- Pengendara Motor (tanpa helm SNI)
• Pasal: 291 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)
• Pasal: 289 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.