Operasi Patuh 2025

Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Kabupaten Gorontalo, Tak Pakai Helm hingga Surat Tidak Lengkap

‎Puluhan pengendara terjaring razia, mayoritas karena pengendara tak mengenakan helm, surat kendaraan tidak lengkap, hingga pengendara di bawah umur.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
OPERASI OTANAHA - Personel Polres Gorontalo saat menggelar razia kendaraan di Kawasan Telaga Park Telaga Kabupaten Gorontalo, Selasa (15/7/2025). Puluhan kendaraan terjaring razia. (Sumber Foto: TribunGorontalo,com/ Arianto Panambang) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo bersama TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP menggelar Operasi Patuh Otanaha 2025 di kawasan Telaga Park, Kabupaten Gorontalo, Selasa (15/7/2025).

‎Satu per satu kendaraan dihentikan. Peluit petugas sahut-sahutan dari Jalan Ahmad A Wahab.

Semua kendaraan bermotor tanpa terkecuali dihentikan oleh tim gabungan tersebut.

‎Puluhan pengendara terjaring razia, mayoritas karena pengendara tidak mengenakan helm, surat kendaraan tidak lengkap, hingga pengendara di bawah umur.

‎Beberapa kendaraan langsung diamankan petugas karena pelanggaran berat dan diberikan surat tilang.
‎‎
‎"Puluhan kendaraan sudah terjaring razia, nanti akan kita totalkan pada hari ke-14 nanti," ungkap ‎Kasat Lantas Polres Gorontalo, IPTU Brata Citra Sakti Purnomo, kepada TribunGorontalo.com, Selasa (15/7/2025).

‎IPTU Brata menegaskan bahwa Operasi Patuh 2025 menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

‎“Fokus kami adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, dan pengemudi di bawah umur,” ujar IPTU Brata.

‎Ia menambahkan, Operasi Patuh berlanjut malam hari demi menjangkau seluruh aktivitas pengendara di berbagai waktu.

‎“Operasi ini bukan semata-mata hanya menilang. Kami juga mengedepankan edukasi dan tindakan preventif. Tujuan utama kami adalah menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat di jalan,” jelasnya.

‎IPTU Brata mengimbau seluruh pengguna jalan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mengenakan perlengkapan keselamatan, dan mematuhi rambu lalu lintas.

‎“Kami ingin menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025

1. Menggunakan HP saat Mengemudi

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan 

2. Pengemudi di Bawah Umur

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan

 3. Boncengan Lebih dari Dua 

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol 

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun 

 5. Melawan Arus

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

Baca juga: Sosok Rifcha Paisal, Mahasiswi Gorontalo Raih Medali Emas di Kejurprov Panua Pride MMA Kickboxing

6. Melebihi Batas Kecepatan

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 500.000 

7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman 

- Pengendara Motor (tanpa helm SNI) 

• Pasal: 291 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt) 

• Pasal: 289 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

 

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved