Operasi Patuh 2025

Daftar 7 Pelanggaran dan Denda Diterapkan dalam Operasi Patuh 2025

Operasi Patuh 2025 resmi dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo mulai Senin (14/7/2025).

Editor: Fadri Kidjab
Dok. TribunGOrontalo.com
OPERASI PATUH 2025 --- Polantas Gorontalo mengangkut sepeda motor pelanggar saat Operasi Patuh Otanaha pada Senin (13/6/2022). Simak daftar pelanggaran beserta denda dalam Operasi Patuh 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Operasi Patuh 2025 resmi dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin (14/7/2025).

Operasi Patuh berlangsung selama dua pekan atau berakhir pada 27 Juli 2025.

Sebagai informasi, para pelanggar bisa langsung dikenai sanksi denda.

Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab. 

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam daftar sasaran prioritas Operasi Patuh 2025, diketahui bahwa pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi hingga Rp 3 juta, khususnya untuk pelanggaran mengemudi di bawah pengaruh alkohol. 

Lebih baik taat sejak awal daripada harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah atau bahkan menghadapi ancaman kurungan.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025

1. Menggunakan HP saat Mengemudi

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan 

 

2. Pengemudi di Bawah Umur

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan

 

3. Boncengan Lebih dari Dua 

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

Baca juga: Terungkap Penyebab BSU Belum Cair, Menaker Beber Kendala Data Penerima Bantuan Rp600 Ribu

4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved