BSU 2025

4 Tanda BSU 2025 Sudah Cair, Nomor 3 Jarang Diketahui Penerima Bantuan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 4 mulai disalurkan ke rekening pekerja yang lolos verifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Editor: Fadri Kidjab
TribunSolo.com/Asep Abdullah
BSU 2025 : Ilustrasi Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu. Simak 4 tanda BSU sudah cair. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 4 mulai disalurkan ke rekening pekerja yang lolos verifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Bantuan sebesar Rp600 ribu ini bakal diterima lebih dari 17 juta pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun penyaluran BSU 2025 dimukai sejak 6 Juni 2025.

Mengacu Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) 
  • Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
  • Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran subsidi gaji dilakukan.

Cara Cek BSU 2025 di Laman Kemenaker 

Untuk memastikan apakah dana BSU 2025 sudah masuk, pekerja dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id. 

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id  

2. Login dengan akun Rekanaker atau daftar jika belum memiliki akun. 

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. 

4. Setelah login, klik menu “Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. 

5. Sistem akan menampilkan notifikasi sesuai status pencairan. 

4 Tanda Pencairan BSU 2025 

Saat pengecekan, penerima BSU akan melihat salah satu dari empat notifikasi berikut: 

1. NIK Memenuhi Kriteria Calon Penerima Notifikasi: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.” 

Artinya: NIK Anda sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU. 

2. Sudah Ditetapkan Sebagai Penerima 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved