Rabu, 25 Maret 2026

Operasi Patuh 2025

Hindari Razia Polisi di Kota Gorontalo, Seorang Siswa Alami Kecelakaan, Ngaku Punya Masalah Keluarga

Seorang siswa yang mengalami kecelakaan akibat menghindari razia polisi saat Operasi Patuh 2025. 

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Hindari Razia Polisi di Kota Gorontalo, Seorang Siswa Alami Kecelakaan, Ngaku Punya Masalah Keluarga
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
HINDARI RAZIA -- Potret personel polisi dan warga berusaha membantu siswa yang mengalami kecelakaan di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, pada Selasa (15/7/2025). Siswa itu menghindari razia polisi hingga nyaris menabrak beton pembatas jalan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang siswa yang mengalami kecelakaan akibat menghindari razia polisi saat Operasi Patuh 2025

Remaja berseragam batik dan celana panjang putih itu nyaris menabrak beton pembatas jalan di Jl Pangeran Hidayat, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Selasa (15/7/2025).

Insiden bermula ketika seorang anggota polisi menghentikan siswa bersangkutan.

Bukannya berhenti, siswa itu sontak menarik gas dan berupaya menghindari sejumlah polisi.

Nahas dirinya hilang kendali hingga sepeda motor terjungkal. 

Beruntung siswa mengenakan helm sehingga kepalanya tidak terlindungi dari benturan keras.

Sejumlah personel kepolisian berlarian untuk menolong remaja laki-laki itu.

Seorang petugas kemudian menegur siswa supaya tidak menghindari razia.

Baca juga: Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Kabupaten Gorontalo, Tak Pakai Helm hingga Surat Tidak Lengkap

"Kenapa harus lari, untung kamu pakai helem, kalau tidak kepalamu terbentur di aspal," ungkap polisi sembari menenangkan siswa.

Siswa itu lantas menjelaskan alasan dirinya tidak berhenti ketika disetop oleh petugas.

"Ibu saya ada masalah Pak, jadi saya sudah buru-buru," jelasnya.

Akibat kecelakaan itu, sang pelajar mengalami luka lecet di bagian lengan. Ia langsung dibawa ke Puskesmas terdekat.

Adapun kendaraannya alami rusak pada bagia lampu depan sisi kiri dan lecet bagian body depan dan belakang.

Kemudian kenderaan itu dibawa ke kantor Lantas Polresta Gorontalo Kota.

Sekadar informasi Satuan Lalulintas Polres Gorontalo Kota secara resmi menggelar Operasi Patuh Otanaha setelah mengikuti upacara gelar pasukan gelar Operasi Patuh Otanaha 2025 pada Senin (14/7/2025).

Operasi Patuh Otanaha ini akan digelar selama 14 hari. Di mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab. 

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam daftar sasaran prioritas Operasi Patuh 2025, diketahui bahwa pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi hingga Rp 3 juta, khususnya untuk pelanggaran mengemudi di bawah pengaruh alkohol. 

Lebih baik taat sejak awal daripada harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah atau bahkan menghadapi ancaman kurungan.

Daftar Pelanggaran dan Denda

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025

1. Menggunakan HP saat Mengemudi

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan 

 

2. Pengemudi di Bawah Umur

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan


3. Boncengan Lebih dari Dua Orang

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

 

4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol 

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun 


5. Melawan Arus

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

 

6. Melebihi Batas Kecepatan

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 500.000 

Baca juga: Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Kabupaten Gorontalo, Tak Pakai Helm hingga Surat Tidak Lengkap

 

7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman 

- Pengendara Motor (tanpa helm SNI) 

• Pasal: 291 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt) 

• Pasal: 289 UU LLAJ 

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

 

 


(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved