Minggu, 22 Maret 2026

Operasi Patuh 2025

Hindari Razia Polisi di Kota Gorontalo, Seorang Siswa Alami Kecelakaan, Ngaku Punya Masalah Keluarga

Seorang siswa yang mengalami kecelakaan akibat menghindari razia polisi saat Operasi Patuh 2025. 

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Hindari Razia Polisi di Kota Gorontalo, Seorang Siswa Alami Kecelakaan, Ngaku Punya Masalah Keluarga
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
HINDARI RAZIA -- Potret personel polisi dan warga berusaha membantu siswa yang mengalami kecelakaan di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, pada Selasa (15/7/2025). Siswa itu menghindari razia polisi hingga nyaris menabrak beton pembatas jalan. 

Sekadar informasi Satuan Lalulintas Polres Gorontalo Kota secara resmi menggelar Operasi Patuh Otanaha setelah mengikuti upacara gelar pasukan gelar Operasi Patuh Otanaha 2025 pada Senin (14/7/2025).

Operasi Patuh Otanaha ini akan digelar selama 14 hari. Di mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab. 

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam daftar sasaran prioritas Operasi Patuh 2025, diketahui bahwa pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi hingga Rp 3 juta, khususnya untuk pelanggaran mengemudi di bawah pengaruh alkohol. 

Lebih baik taat sejak awal daripada harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah atau bahkan menghadapi ancaman kurungan.

Daftar Pelanggaran dan Denda

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025

1. Menggunakan HP saat Mengemudi

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan 

 

2. Pengemudi di Bawah Umur

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan


3. Boncengan Lebih dari Dua Orang

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

 

4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved