Kamis, 19 Maret 2026

Berita Internasional

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Kembali Ditahan Terkait Upaya Kudeta Darurat Militer

Pengadilan Korea Selatan pada Kamis dini hari waktu setempat resmi menyetujui penahanan kembali mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba

Dalam sidang tersebut, ia menolak seluruh dakwaan sebelum akhirnya digelandang ke pusat tahanan dekat ibu kota Seoul.

Di sana, ia menunggu keputusan pengadilan di ruang penahanan sementara.

Begitu surat perintah resmi terbit, Yoon langsung ditempatkan di sel isolasi.

Berdasarkan aturan, ia dapat ditahan hingga 20 hari ke depan, sementara jaksa menyiapkan dakwaan formal termasuk kemungkinan tambahan pasal pidana.

Jika kelak didakwa resmi, Yoon bisa tetap ditahan hingga enam bulan sambil menunggu putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam sidang peninjauan, tim kuasa hukum Yoon menilai penahanan kembali ini tidak masuk akal karena klien mereka sudah diberhentikan dari jabatan dan “tidak lagi punya kuasa apa pun”.

Awal bulan ini, penuntut khusus sempat memeriksa Yoon terkait penolakannya saat akan ditangkap pada Januari lalu, serta tuduhan bahwa ia memerintahkan penerbangan drone ke Pyongyang untuk membenarkan penerapan darurat militer.

Yoon juga menghadapi tuduhan memalsukan dokumen resmi yang berkaitan dengan rencana kudeta militer tersebut.

Dalam pembelaannya, Yoon berkeras bahwa upaya darurat militer itu diperlukan demi “membersihkan” unsur pro-Korea Utara dan kelompok “anti-negara”.

Namun Mahkamah Konstitusi, melalui keputusan bulat pada 4 April lalu, menyatakan tindakan Yoon merupakan “pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat” dan “penyangkalan terhadap prinsip-prinsip demokrasi”.

Presiden Korea Selatan saat ini, Lee Jae Myung, yang memenangkan pemilu dadakan pada Juni lalu, telah meneken undang-undang untuk memperluas penyelidikan khusus terkait dorongan Yoon memberlakukan darurat militer serta berbagai dugaan kriminal yang melibatkan pemerintahan Yoon dan istrinya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved