Selasa, 17 Maret 2026

Berita Internasional

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Kembali Ditahan Terkait Upaya Kudeta Darurat Militer

Pengadilan Korea Selatan pada Kamis dini hari waktu setempat resmi menyetujui penahanan kembali mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba

TRIBUNGORONTALO.COM — Pengadilan Korea Selatan pada Kamis dini hari waktu setempat resmi menyetujui penahanan kembali mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Yoon, yang kini tercoreng namanya, kembali dijebloskan ke sel hanya beberapa hari setelah tim penyelidik khusus memperbarui upaya mereka untuk menahannya atas percobaan penerapan darurat militer yang gagal.

Yoon sebelumnya dibebaskan dari tahanan pada Maret lalu, setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan penangkapannya pada Januari.

Putusan tersebut sempat memberinya kesempatan menjalani persidangan kasus pemberontakan tanpa harus mendekam di balik jeruji.

Namun, pada April, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memecat Yoon dari jabatannya setelah memutuskan menerima pemakzulan dirinya.

Pada Minggu lalu, jaksa penuntut khusus kembali mengajukan surat perintah penangkapan baru dengan tuduhan di antaranya penyalahgunaan wewenang dan menghalangi tugas resmi.

Nam Se-jin, hakim senior di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, akhirnya menerbitkan surat penangkapan tersebut dengan alasan adanya kekhawatiran Yoon dapat “menghancurkan barang bukti” yang berkaitan dengan kasus ini.

“Kami baru saja memeriksa dan mengonfirmasi bahwa surat perintah telah diterbitkan,” ujar jaksa Park Ji-young, anggota tim penuntut khusus, kepada awak media.

Yoon yang kini berusia 64 tahun, sejatinya masih menjalani persidangan untuk dakwaan pemberontakan.

Ia beberapa kali hadir langsung ke pengadilan untuk membantah semua tuduhan.

Namun, Yoon juga berulang kali menolak panggilan tim penuntut khusus yang dibentuk parlemen untuk mendalami upayanya memberlakukan darurat militer.

Penolakannya tersebut memaksa jaksa kembali mengajukan penangkapan pada 24 Juni lalu.

Permohonan penangkapan sempat ditolak karena pengadilan menilai Yoon menunjukkan itikad mau bekerja sama.

Tapi pada Minggu lalu, penuntut khusus kembali melayangkan permintaan penangkapan dengan dalih penahanan diperlukan demi kelancaran penyidikan.

Yoon menghadiri sidang peninjauan pada Rabu lalu, yang berlangsung sekitar tujuh jam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved