Sabtu, 21 Maret 2026

Berita Internasional

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Kembali Ditahan Terkait Upaya Kudeta Darurat Militer

Pengadilan Korea Selatan pada Kamis dini hari waktu setempat resmi menyetujui penahanan kembali mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba

TRIBUNGORONTALO.COM — Pengadilan Korea Selatan pada Kamis dini hari waktu setempat resmi menyetujui penahanan kembali mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Yoon, yang kini tercoreng namanya, kembali dijebloskan ke sel hanya beberapa hari setelah tim penyelidik khusus memperbarui upaya mereka untuk menahannya atas percobaan penerapan darurat militer yang gagal.

Yoon sebelumnya dibebaskan dari tahanan pada Maret lalu, setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan penangkapannya pada Januari.

Putusan tersebut sempat memberinya kesempatan menjalani persidangan kasus pemberontakan tanpa harus mendekam di balik jeruji.

Namun, pada April, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memecat Yoon dari jabatannya setelah memutuskan menerima pemakzulan dirinya.

Pada Minggu lalu, jaksa penuntut khusus kembali mengajukan surat perintah penangkapan baru dengan tuduhan di antaranya penyalahgunaan wewenang dan menghalangi tugas resmi.

Nam Se-jin, hakim senior di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, akhirnya menerbitkan surat penangkapan tersebut dengan alasan adanya kekhawatiran Yoon dapat “menghancurkan barang bukti” yang berkaitan dengan kasus ini.

“Kami baru saja memeriksa dan mengonfirmasi bahwa surat perintah telah diterbitkan,” ujar jaksa Park Ji-young, anggota tim penuntut khusus, kepada awak media.

Yoon yang kini berusia 64 tahun, sejatinya masih menjalani persidangan untuk dakwaan pemberontakan.

Ia beberapa kali hadir langsung ke pengadilan untuk membantah semua tuduhan.

Namun, Yoon juga berulang kali menolak panggilan tim penuntut khusus yang dibentuk parlemen untuk mendalami upayanya memberlakukan darurat militer.

Penolakannya tersebut memaksa jaksa kembali mengajukan penangkapan pada 24 Juni lalu.

Permohonan penangkapan sempat ditolak karena pengadilan menilai Yoon menunjukkan itikad mau bekerja sama.

Tapi pada Minggu lalu, penuntut khusus kembali melayangkan permintaan penangkapan dengan dalih penahanan diperlukan demi kelancaran penyidikan.

Yoon menghadiri sidang peninjauan pada Rabu lalu, yang berlangsung sekitar tujuh jam.

Dalam sidang tersebut, ia menolak seluruh dakwaan sebelum akhirnya digelandang ke pusat tahanan dekat ibu kota Seoul.

Di sana, ia menunggu keputusan pengadilan di ruang penahanan sementara.

Begitu surat perintah resmi terbit, Yoon langsung ditempatkan di sel isolasi.

Berdasarkan aturan, ia dapat ditahan hingga 20 hari ke depan, sementara jaksa menyiapkan dakwaan formal termasuk kemungkinan tambahan pasal pidana.

Jika kelak didakwa resmi, Yoon bisa tetap ditahan hingga enam bulan sambil menunggu putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam sidang peninjauan, tim kuasa hukum Yoon menilai penahanan kembali ini tidak masuk akal karena klien mereka sudah diberhentikan dari jabatan dan “tidak lagi punya kuasa apa pun”.

Awal bulan ini, penuntut khusus sempat memeriksa Yoon terkait penolakannya saat akan ditangkap pada Januari lalu, serta tuduhan bahwa ia memerintahkan penerbangan drone ke Pyongyang untuk membenarkan penerapan darurat militer.

Yoon juga menghadapi tuduhan memalsukan dokumen resmi yang berkaitan dengan rencana kudeta militer tersebut.

Dalam pembelaannya, Yoon berkeras bahwa upaya darurat militer itu diperlukan demi “membersihkan” unsur pro-Korea Utara dan kelompok “anti-negara”.

Namun Mahkamah Konstitusi, melalui keputusan bulat pada 4 April lalu, menyatakan tindakan Yoon merupakan “pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat” dan “penyangkalan terhadap prinsip-prinsip demokrasi”.

Presiden Korea Selatan saat ini, Lee Jae Myung, yang memenangkan pemilu dadakan pada Juni lalu, telah meneken undang-undang untuk memperluas penyelidikan khusus terkait dorongan Yoon memberlakukan darurat militer serta berbagai dugaan kriminal yang melibatkan pemerintahan Yoon dan istrinya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved