BSU 2025
Penerima BSU Bisa Diminta Kembalikan Dana jika Tak Lakukan Ini
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang sudah ditransfer ke rekening pek
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang sudah ditransfer ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara.
Ini berlaku jika penerima terbukti tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Informasi ini disampaikan secara resmi di situs Kemnaker dan diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran, pekerja yang ternyata tidak layak wajib mengembalikan dana melalui bank penyalur atau kantor pos.
Dana yang dikembalikan harus disertai bukti transfer dan dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.
Program ini bertujuan memberikan tambahan penghasilan Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Sunardi juga menyebutkan bahwa BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.
Syarat dan Proses Pencairan BSU 2025
Untuk menerima BSU 2025, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi:
Merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran berjalan.
Penyaluran BSU Tahap Pertama telah dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025.
| BSU 2025 Belum Cair Lagi, Ini Fakta Terbaru dan Hoaks yang Perlu Diwaspadai |
|
|---|
| Apakah BSU Rp600 Ribu Cair Bulan Oktober 2025? Ini Penjelasan Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Pencairan BSU Oktober 2025 Apakah Sudah Ada Kepastian? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker |
|
|---|
| BSU September 2025 Cair? Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Begini Cara Lengkapnya |
|
|---|
| Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp600 Ribu Cair Hanya Sekali? Ini Fakta & Jadwal Resminya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dana-BSU-2025-sudah-cair-tapi-hati-hati-Kemnaker.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.