BSU 2025

Penerima BSU Bisa Diminta Kembalikan Dana jika Tak Lakukan Ini

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang sudah ditransfer ke rekening pek

Editor: Wawan Akuba
AI Generated
DANA BSU -- Dana BSU 2025 sudah cair, tapi hati-hati! Kemnaker bisa tarik lagi bantuan jika kamu enggak memenuhi syarat. Pastikan datamu valid dan sesuai aturan ya! 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang sudah ditransfer ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara.

Ini berlaku jika penerima terbukti tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Informasi ini disampaikan secara resmi di situs Kemnaker dan diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran, pekerja yang ternyata tidak layak wajib mengembalikan dana melalui bank penyalur atau kantor pos.

Dana yang dikembalikan harus disertai bukti transfer dan dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.

Program ini bertujuan memberikan tambahan penghasilan Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Sunardi juga menyebutkan bahwa BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.

 Syarat dan Proses Pencairan BSU 2025
 

Untuk menerima BSU 2025, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi:

Merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran berjalan.

Penyaluran BSU Tahap Pertama telah dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved