BSU 2025

BSU BPJS Ketengakerjaan 2025 Rp 600 Ribu Sudah Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Syarat dan Caranya

Dana BSU Rp600 ribu kini sudah dicairkan. Namun, kali ini bukanlah lewat rekening himbara, melainkan dari kantor pos.

Kompas.com
BSU MASUK REKENING -- Siap-siap menerima dana BSU yang sudah, namun bukan melalui bank Himbara melainkan di Kantor Pos 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu kini sudah dicairkan.

Namun, kali ini bukanlah lewat rekening himbara, melainkan dari kantor pos.

Pencairan ini telah dilaksanakan sejak Kamis, (3/7/2025).

Jika Anda salah satu penerima yang melalui kantor pos, sudah bisa datang.

Dilansir dari TribunManado.co.id, Hal ini disampaikan oleh Coprorate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta. 

"Pencairan melalui PT Pos Indonesia ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos," ungkap Tata, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/6/2025). 

Lantas, kapan penerima BSU 2025 dapat mencairkan dana di kantor pos?

Kapan pencairan dana BSU 2025 lewat kantor pos?

Melalui unggahan media sosial resmi, Pos Indonesia mengumumkan bahwa dana BSU 2025 dapat dicairkan melalui kantor pos mulai hari ini, Kamis (3/7/2025).

Bagi penerima yang akan mencairkan dana BSU 2025, Pos Indonesia mengimbau agar mereka dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan persyaratan yang dibutuhkan. 

"Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia," bunyi keterangan di akun @pospay_official, Kamis (3/7/2025). 

"Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!" lanjut keterangan tersebut. 

Apa saja persyaratan mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Tata menjelaskan, penerima membutuhkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk mencairkan dana di kantor pos. 

Menurut Tata, penerima harus membawa dokumen sebagai persyaratan sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat pemberitahuan atau bukti penerima BSU (dapat berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK di website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
  • Nomor HP aktif 
  • Penerima datang tanpa diwakilkan.
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved