PPPK 2024

Hasil Seleksi PPPK Kemensos Tahap 2 Diumumkan, Cek Nama dan Berkas Wajib Disiapkan!

PPPK Kemensos formasi jabatan pelaksana dan tenaga kesehatan telah resmi diumumkan.Namun, jika kamu bingung tidak tahu mengecek nama-nama di mana, kam

https://kemensos.go.id/page
PENGUMUMAN PPPK - Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1 Kemensos di Website SSCASN dan Kemensos.go.i. Segera siapkan berkas yang diperlukan juga pada saat pengisian DRH 

e. Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh peserta dan diberi materai/e-materai Rp.10.000 asli (sesuai format lampiran III) mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang berisi tentang :

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari Kepolisian Resort);

g. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

h. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

i. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

j. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Sosial, diberi materai/e-materai Rp 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam yang digunakan melamar;

k. Surat Pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar yang sah dan telah ditandatangan oleh Kepala Satuan Kerja;

l. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup pada akun SSCASN peserta (jika ada)

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:

  1. Dokumen yang diunggah harus jelas dan dalam posisi tegak sehingga mudah dibaca;
  2. Peserta yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas pada tanggal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri;
  3. Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, diberi materai/e-materai Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman Panselnas serta disampaikan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI;
  4. Jika dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK dan di kemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK;
  5. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat;
  6. Proses Pengangkatan PPPK Formasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved