PPPK 2024

PPPK Berhak Dapat Cuti Melahirkan hingga Anak Ketiga, Ini Aturan Resmi dan Ketentuannya

Pemahaman yang tepat tentang aturan cuti sangat penting, khususnya bagi ASN perempuan yang sedang hamil atau berencana memiliki anak.

TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO/TANGAHU
PPPK DILANTIK - Berdasarkan penjelasan BKN, anak pertama yang dimaksud dalam peraturan ini dihitung sejak pegawai diangkat sebagai PPPK secara resmi, bukan berdasarkan jumlah anak biologis sebelum pengangkatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini memasuki tahap akhir di berbagai instansi pemerinta pusat maupun daerah.

Bagi para pegawai yang saat ini sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sejumlah hak kepegawaian kini mulai berlaku.

Selain menerima gaji dan tunjangan, pegawai PPPK juga memperoleh hak cuti sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian, termasuk cuti tahunan dan cuti melahirkan.

Pemahaman yang tepat tentang aturan cuti sangat penting, khususnya bagi ASN perempuan yang sedang hamil atau berencana memiliki anak.

Dengan mengetahui hak-haknya secara jelas, pegawai PPPK dapat mengatur waktu kerja dan masa cuti secara lebih baik tanpa khawatir kehilangan hak administratif maupun finansial.

Baca juga: Bukan Dana Mengendap, Ini Penjelasan Pemprov Gorontalo soal Kas di RKUD

Namun, masih banyak pegawai yang mempertanyakan batasan cuti melahirkan bagi PPPK.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah cuti melahirkan hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua saja?

Mengutip penjelasan dari kanal resmi YouTube @bkngoidofficial, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan klarifikasi terkait ketentuan cuti melahirkan bagi PPPK.

Aturan mengenai cuti melahirkan bagi PPPK diatur secara jelas dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Pasal 8 peraturan tersebut disebutkan bahwa:

“Cuti melahirkan bagi PPPK diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat digunakan hingga kelahiran anak ketiga.”

Dengan demikian, cuti melahirkan bagi PPPK berlaku hingga anak ketiga, bukan hanya untuk anak pertama dan kedua.

Sementara itu, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, cuti melahirkan tidak lagi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Ketentuan Perhitungan Anak Pertama

Salah satu poin penting yang kerap disalahpahami adalah soal perhitungan anak pertama.

Berdasarkan penjelasan BKN, anak pertama yang dimaksud dalam peraturan ini dihitung sejak pegawai diangkat sebagai PPPK secara resmi, bukan berdasarkan jumlah anak biologis sebelum pengangkatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved