PEMPROV GORONTALO

Bukan Dana Mengendap, Ini Penjelasan Pemprov Gorontalo soal Kas di RKUD

Sukril menjelaskan bahwa posisi keuangan Pemprov Gorontalo bersifat dinamis setiap hari

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KEUANGAN DAERAH -- Foto Kantor Gubernur Gorontalo. Pemprov Gorontalo memastikan kondisi keuangan daerah bersifat stabil. 

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Di tengah sorotan nasional terkait dana daerah yang disebut “mengendap” di bank hingga ratusan triliun rupiah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa kondisi keuangannya tergolong sehat dan dinamis.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com mengenai posisi kas daerah yang ikut menjadi perhatian publik.

Sukril menjelaskan bahwa posisi keuangan Pemprov Gorontalo bersifat dinamis setiap hari, karena terdapat transaksi pendapatan dan belanja yang terus bergerak.

“Dana di RKUD setiap hari berubah, ada transaksi baik pendapatan maupun belanja,” ujar Sukril, Sabtu (25/10/2025).

Ia menuturkan, berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat pekan lalu, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,212 miliar, sementara realisasi belanja mencapai Rp1,136 miliar.

Selisih antara keduanya itulah yang tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Artinya, dana yang saat ini tersimpan di RKUD hanya sekitar Rp76 miliar, dan bukan merupakan dana yang “mengendap” atau tidak digunakan.

Lebih lanjut, Sukril menegaskan bahwa laporan keuangan daerah tidak bisa disembunyikan, karena seluruh data kas dan transaksi keuangan pemerintah daerah otomatis terpantau melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Setiap minggu, data keuangan Pemprov Gorontalo di SIPD ditarik oleh Kemendagri dan dipaparkan langsung oleh Mendagri. Jadi, data tersebut tidak mungkin disembunyikan karena semuanya termonitor,” jelasnya.

Terkait daftar 15 daerah yang disebut memiliki simpanan besar hingga triliunan rupiah di bank, Sukril mengaku tidak mengetahui secara pasti definisi “mengendap” dalam konteks tersebut.

“Saya juga kurang tahu apa yang dimaksud dengan mengendap,” ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Pengaderan, Keluarga Soroti Status 5 Terpidana

Menurutnya, dana yang ada di RKUD Gorontalo adalah uang yang digunakan setiap hari untuk membiayai program dan kegiatan daerah.

“Dana di RKUD itulah yang dipakai untuk membayar program setiap hari,” tegasnya.

Sukril menambahkan, keberadaan kas yang masih tersisa bukan berarti dana tersebut tidak digunakan. Dalam praktik pengelolaan keuangan, daerah memang perlu memiliki cadangan kas untuk menjaga likuiditas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 25 Februari 2026 (7 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved