Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal

Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Pengaderan, Keluarga Soroti Status 5 Terpidana

Pihak keluarga almarhum Hasan Saputro Marjono (HS) kembali menyoroti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
MAHASISWA IAIN -- Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo, Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (23/10/2025). Keluarga Hasan Saputro Margono meminta kejelasan ke pihak kampus atas status akademik para terpidana. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pihak keluarga almarhum Hasan Saputro Marjono (HS) kembali menyoroti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.

Hal ini berkaitan status akademik lima mahasiswa yang telah divonis bersalah dalam kasus kematian HS.

Melalui penasihat hukum keluarga HS, Ramli Usman, pihak keluarga mengaku telah melakukan audiensi langsung dengan pihak kampus untuk memastikan kejelasan status akademik para terdakwa, yang disebut masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.

Menurut Ramli, mereka memperoleh informasi bahwa kelima terpidana tersebut hanya berstatus cuti akademik selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal inilah yang kemudian dipertanyakan keluarga kepada pihak rektorat.

“Entah itu cuti bersyarat atau cuti pengajuan, kami tidak tahu pasti. Itu yang kami konfirmasi. Tapi dari pihak kampus, tidak ada jawaban yang jelas,” ujar Ramli saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (24/10/2025).

Ramli menegaskan bahwa keluarga korban hanya meminta kejelasan dan tanggung jawab moral dari pihak kampus. 

Menurutnya, berdasarkan kode etik kemahasiswaan, kampus seharusnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Mengacu pada kode etik kemahasiswaan dan dosen, seharusnya ketika mereka terbukti melakukan perbuatan tercela, dalam hal ini pelanggaran pidana, maka mereka harus dikeluarkan (DO). Tapi sampai sekarang, kampus belum menjalankan itu dan tidak memberikan jawaban,” tegas Ramli.
Ia juga mempertanyakan alasan kampus yang hingga kini belum mengambil keputusan tegas. Terlebih, terdapat informasi bahwa para terpidana akan kembali aktif kuliah bulan depan setelah bebas bersyarat dari masa hukuman.

“Justru bulan depan mereka akan aktif kembali mengikuti mata kuliah yang tertinggal karena menjalani masa hukuman,” ungkapnya.

Ramli menyebut bahwa pihak kampus sebelumnya berencana memberhentikan kelima mahasiswa tersebut, namun menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kini, setelah putusan inkrah, kampus seharusnya segera menindaklanjuti melalui komisi kode etik.

“Jika sudah ada putusan tetap dari pengadilan, tanpa harus didorong oleh keluarga, kampus seharusnya langsung melakukan DO,” ujarnya.

Baca juga: 26 Mahasiswa IAIN Gorontalo Kuliah di Kantor TribunGorontalo.com, Belajar dari Praktisi

Pihaknya menilai kampus terindikasi tidak menjalankan komisi kode etik secara semestinya, bahkan terkesan melindungi para terpidana.

“Terindikasi kampus tidak menjalankan komisi kode etik, dan terkesan melindungi mereka serta memfasilitasi saat mereka menjalani hukuman,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunGorontalo.com telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Zulkarnain Suleman.

Melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke rektorat, pihak kampus belum menanggapi terkait persoalan ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 27 Februari 2026 (9 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:17
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved