PPPK 2024

PPPK Berhak Dapat Cuti Melahirkan hingga Anak Ketiga, Ini Aturan Resmi dan Ketentuannya

Pemahaman yang tepat tentang aturan cuti sangat penting, khususnya bagi ASN perempuan yang sedang hamil atau berencana memiliki anak.

TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO/TANGAHU
PPPK DILANTIK - Berdasarkan penjelasan BKN, anak pertama yang dimaksud dalam peraturan ini dihitung sejak pegawai diangkat sebagai PPPK secara resmi, bukan berdasarkan jumlah anak biologis sebelum pengangkatan. 

Artinya, jika seorang pegawai PPPK perempuan sudah memiliki dua anak sebelum resmi diangkat, kemudian melahirkan setelah pengangkatan, maka kelahiran tersebut tetap dihitung sebagai anak pertama dalam konteks cuti melahirkan PPPK.

Baca juga: Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Pengaderan, Keluarga Soroti Status 5 Terpidana

Durasi dan Hak Selama Cuti Melahirkan

Selama menjalani masa cuti melahirkan, PPPK berhak memperoleh cuti selama tiga bulan penuh.

Masa cuti ini dapat diambil sebelum dan sesudah melahirkan, dengan pembagian waktu yang bisa disesuaikan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan pegawai.

Selain itu, masa cuti melahirkan tetap dihitung sebagai masa kerja PPPK dan tidak mengurangi hak-hak lainnya, seperti gaji dan tunjangan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved