PPPK 2024
PPPK Berhak Dapat Cuti Melahirkan hingga Anak Ketiga, Ini Aturan Resmi dan Ketentuannya
Pemahaman yang tepat tentang aturan cuti sangat penting, khususnya bagi ASN perempuan yang sedang hamil atau berencana memiliki anak.
Artinya, jika seorang pegawai PPPK perempuan sudah memiliki dua anak sebelum resmi diangkat, kemudian melahirkan setelah pengangkatan, maka kelahiran tersebut tetap dihitung sebagai anak pertama dalam konteks cuti melahirkan PPPK.
Baca juga: Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Pengaderan, Keluarga Soroti Status 5 Terpidana
Durasi dan Hak Selama Cuti Melahirkan
Selama menjalani masa cuti melahirkan, PPPK berhak memperoleh cuti selama tiga bulan penuh.
Masa cuti ini dapat diambil sebelum dan sesudah melahirkan, dengan pembagian waktu yang bisa disesuaikan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan pegawai.
Selain itu, masa cuti melahirkan tetap dihitung sebagai masa kerja PPPK dan tidak mengurangi hak-hak lainnya, seperti gaji dan tunjangan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-di-Kemenag-Provinsi-Gorontalo-ffff.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.