CPNS dan PPPK 2024

Gagal Lolos PPPK 2024? Pemerintah Siapkan Skema Paruh Waktu dengan Gaji dan Pengakuan Resmi

Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer dan profesional yang selama ini telah mengabdi, namun belum mendapat tempat dalam sistem formal

dok. Kemenpan-RB
PPPK -- Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer dan profesional yang selama ini telah mengabdi, namun belum mendapat tempat dalam sistem formal ASN. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 resmi ditutup. Ribuan peserta kini menatap babak baru dalam karier mereka.

Bagi yang berhasil lolos, tentu ini adalah awal perjalanan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, bagaimana dengan mereka yang belum berhasil?

Tenang, pemerintah tak tinggal diam. Melalui terobosan terbaru, Kementerian PAN-RB telah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi alternatif bagi peserta yang tidak lolos seleksi.

Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer dan profesional yang selama ini telah mengabdi, namun belum mendapat tempat dalam sistem formal ASN.

Setelah resmi ditutup pengumuman hasil seleksi, ini menjadi tanda jika tidak ada lagi aktifitas lanjutan seleksi.

Bagi yang dinyatakan lulus, bisa melanjutkan karir dengan baik pada proses kerja yang ditentukan masing-masing instansi.

Baca juga: Setelah 16 Tahun Vakum, Band Oasis Comeback! Persembahkan Lagu untuk Diogo Jota

Namun bagaimana dengan yang tidak lulus?

Hal ini sejatinya yang masih menjadi PR pagi pemerintah.

Pasalnya ini juga menjadi bagian dari janji yang belum terselesaikan.

Menanggapi persoalan ini, pemerintah juga telah merancang strategi khusus untuk mengaasi peserta yang belum beruntung pada seleksi ini.

Lantas apa saja langkah strategis yang dapat ditempuh bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu?

Strategi Karir PPPK Paruh Waktu

Seperti yang diketahui dan diberitakan sebelumnya, peserta PPPK yang tidak lulus akan direinkarnasi dengan status baru yakni Paruh Waktu.

Status kepegawaian resmi membuat para tenaga paruh waktu ini masuk dalam sistem administrasi nasional ASN, sehingga pengabdian mereka tidak lagi dipandang sebagai tenaga luar sistem.

Di sisi lain, keberadaan PPPK paruh waktu juga memberikan keuntungan dari segi pengalaman kerja di birokrasi.

Untuk meminimalisir dan mempersempit kesempata gagal dalam berkarir, Pemerintah melalui keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas dan adil bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi nyata namun belum diakui secara formal.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved