CPNS dan PPPK 2024
Gagal Lolos PPPK 2024? Pemerintah Siapkan Skema Paruh Waktu dengan Gaji dan Pengakuan Resmi
Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer dan profesional yang selama ini telah mengabdi, namun belum mendapat tempat dalam sistem formal
Editor:
Minarti Mansombo
dok. Kemenpan-RB
PPPK -- Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer dan profesional yang selama ini telah mengabdi, namun belum mendapat tempat dalam sistem formal ASN.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Obat Kolesterol Tak Mempan! Penemuan Baru Ungkap Penyebab Utama Penyakit Jantung
Pulau Jawa
- DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
- Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
- Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
- Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
- Sumatra Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
- Sumatra Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
- Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
- Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
- Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
- Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
- Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
- Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
- Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700
Papua
- Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
- Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
- Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
- Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.