PPPK 2025
Cara Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI, Lengkap Jadwal Seleksi dan Formasi
Kejaksaan RI baru saja membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
j. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
Pemerintah.
Persyaratan Khusus
DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
1. Anak - Alergi Imunologi
2. Anak - Neonatologi
3. Anestesi - Anestesi Kardiovaskuler & Critical Care
4. Bedah - Bedah Digestif
5. Bedah - Bedah Onkologi
6. Obgyn - Fetomaternal (KFM)
7. Obgyn - Obstetri-Ginekologi Sosial
8. Orthopaedi dan Traumatologi - Onkologi Ortopaedi
dan Rekonstruksi
9. Penyakit Dalam - Endokrin Metabolik dan Diabetes
10. Penyakit Dalam - Gastroenterohepatologi
11. Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi
12. Penyakit Dalam - Hematologi-Onkologi Medik
DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS):
1. Anak
2. Anestesiologi dan Terapi Intensif
3. Bedah Anak
4. Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
5. Bedah Saraf
6. Bedah Toraks Kardiovaskular
7. Bedah (Umum)
8. Dermatologi dan Venereologi
9. Farmakologi Klinik
10. Gizi Klinik
11. Jantung dan Pembuluh Darah
12. Kedokteran Forensik & Medikolegal
13. Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
14. Mata
15. Mikrobiologi Klinik
16. Obstetri dan Ginekologi
17. Onkologi Radiasi
18. Patologi Anatomi
19. Patologi Klinik
20. Penyakit Dalam
21. Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
22. Radiologi
23. Rehabilitasi Medik
24. Saraf/Neurologi
25. Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher
26. Urologi
DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
1. Konservasi Gigi - Endodontik
DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)
1. Bedah Mulut dan Maksilofasial
2. Ortodonsia
DOKTER AHLI PERTAMA (DOKTER UMUM)
DOKTER GIGI AHLI PERTAMA (DOKTER GIGI UMUM)
TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1. Apoteker Ahli Pertama
2. Penata Anestesi Ahli Pertama
3. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
4. Fisikawan Medis Ahli Pertama
5. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
6. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
7. Psikolog Klinis Ahli Pertama
8. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
9. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
10. Asisten Apoteker Terampil
11. Asisten Penata Anestesi Terampil
12. Bidan Terampil
13. Entomolog Kesehatan Terampil
14. Fisioterapis Terampil
15. Nutrisionis Terampil
16. Okupasi Terapis Terampil
17. Perawat Terampil
18. Perekam Medis Terampil
19. Radiografer Terampil
20. Refraksionis Optisien Terampil
21. Teknisi Elektromedis Terampil
22. Teknisi Gigi Terampil
23. Teknisi Transfusi Darah Terampil
24. Terapis Wicara Terampil
25. Epidemiolog Kesehatan Terampil
26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
27. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Terampil
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Jabatan Dokter Gigi Ahli Muda – Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial, Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia, Dokter Gigi Subspesialis Konservasi Gigi - Endodontik
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Jabatan Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum), Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum)
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat
mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Jabatan Apoteker Ahli Pertama, Penata Anestesi Ahli Pertama, Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, Asisten Apoteker Terampil, Asisten Penata Anestesi Terampil, Bidan Terampil, Entomolog Kesehatan Terampil,
Fisioterapis Terampil, Nutrisionis Terampil, Okupasi Terapis Terampil, Perawat Terampil, Perekam Medis Terampil, Radiografer Terampil, Refraksionis Optisien Terampil, Teknisi Elektromedis Terampil, Teknisi Gigi Terampil, Teknisi Transfusi Darah Terampil, Terapis Wicara Terampil
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)
Jabatan Fisikawan Medis Ahli Pertama, Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama, Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, Psikolog Klinis Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Untuk mengecek kualifikasi pendidikan, klik link ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejaksaan-RI-membuka-rekrutmen-PPPK.jpg)