PPPK 2025
Cara Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI, Lengkap Jadwal Seleksi dan Formasi
Kejaksaan RI baru saja membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejaksaan-RI-membuka-rekrutmen-PPPK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan RI baru saja membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Sebanyak 70 jabatan tersedia khusus tenaga kesehatan. Secara keseluruhan terdapat 1.609 formasi.
Rekrutmen PPPK ini dilansir TribunGorontalo.com dari surat edaran Nomor: PENG - 4/C/Cp.2/07/2025, Rabu (2/7/2025).
Adapun tempat seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi dilakukan secara online;
2. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN dilaksanakan pada 7 (tujuh)
lokasi, yaitu:
a. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta;
b. Kantor Regional V BKN Jakarta;
c. Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
d. Kantor Regional II BKN Surabaya;
e. Kantor Regional III BKN Bandung;
f. Kantor Regional VII BKN Palembang; dan
g. Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Serang.
Detail tempat akan diumumkan kemudian.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) non-CAT dilaksanakan pada lokasi ujian yang akan diumumkan kemudian.
WAKTU DAN TEMPAT SELEKSI
Jadwal seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 adalah sebagai berikut (Geser ke kanan untuk melihat tanggal)
| NO | KEGIATAN | TANGGAL AWAL | TANGGAL AKHIR |
| 1. | Pengumuman seleksi | 01 Juli 2025 | 08 Juli 2025 |
| 2. | Pendaftaran seleksi | 02 Juli 2025 | 24 Juli 2025 |
| 3. | Seleksi administrasi | 03 Juli 2025 | 04 Agustus 2025 |
| 4. | Pengumuman hasil Seleksi Administrasi | 05 Agustus 2025 | 08 Agustus 2025 |
| 5. | Masa sanggah | 09 Agustus 2025 | 11 Agustus 2025 |
| 6. | Jawab sanggah | 10 Agustus 2025 | 17 Agustus 2025 |
| 7. | Pengumuman pasca masa sanggah | 12 Agustus 2025 | 18 Agustus 2025 |
| 8. | Penarikan data final | 19 Agustus 2025 | 20 Agustus 2025 |
| 9. | Penjadwalan Seleksi Kompetensi | 21 Agustus 2025 | 24 Agustus 2025 |
| 10. | Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu dan sesi ujian peserta) | 25 Agustus 2025 | 01 September 2025 |
| 11. | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi | 02 September 2025 | 11 September 2025 |
| 12. | Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi | 12 September 2025 | 15 September 2025 |
| 13. | Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi |
16 September 2025 | 18 September 2025 |
| 14. | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan |
19 September 2025 | 23 September 2025 |
| 15. | Integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan |
24 September 2025 | 28 September 2025 |
| 16. | Pengumuman hasil kelulusan | 29 September 2025 | 01 Oktober 2025 |
| 17. | Pengisian DRH NI PPPK | 02 Oktober 2025 | 16 Oktober 2025 |
| 18. | Usul Penetapan NI PPPK | 17 Oktober 2025 | 31 Oktober 2025 |
Baca juga: Kejaksaan RI Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Hari Ini 2 Juli 2025, Cek Formasi dan Jabatan
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 02 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran;
2. Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
3. Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini;
4. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id/, yang terdiri dari:
a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (format Surat Lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai
elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;
b. Hasil pindai (scan) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
c. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah;
d. Surat Pernyataan dengan format yang ditentukan oleh BKN (format Surat Pernyataan dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik
dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;
e. Surat Pernyataan Diri (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani pena
warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;
f. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan mengenai pengalaman kerja yang berisi bidang pekerjaan pelamar, tugas dan tanggung jawab pelamar, serta masa kerja pelamar yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Formasi Umum
Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
Pimpinan/Kepala/Direktur Klinik bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik milik Pemerintah/Swasta;
Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah/Swasta;
Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
2) Formasi Khusus
Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Adhyaksa; Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik Pratama Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi/unit kerja eselon II.
g. Hasil pindai (scan) asli Ijazah Asli/Legalisir;
h. Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai Akademik Asli/Legalisir;
i. Hasil pindai (scan) asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan;
j. Hasil pindai (scan) asli Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan;
k. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau tangkapan layar (Screen Capture) Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan;
l. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Program Studi atau tangkapan layar
(Screen Capture) Akreditasi Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan;
m. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan lainnya milik Pemerintah yang menerangkan bahwa pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dengan ditandantangani oleh Dokter
Pemerintah yang memiliki NIP.
KRITERIA PELAMAR BERDASARKAN JENIS FORMASI
1. Formasi Khusus adalah pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Formasi Umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; dan
j. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
Pemerintah.
Persyaratan Khusus
DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
1. Anak - Alergi Imunologi
2. Anak - Neonatologi
3. Anestesi - Anestesi Kardiovaskuler & Critical Care
4. Bedah - Bedah Digestif
5. Bedah - Bedah Onkologi
6. Obgyn - Fetomaternal (KFM)
7. Obgyn - Obstetri-Ginekologi Sosial
8. Orthopaedi dan Traumatologi - Onkologi Ortopaedi
dan Rekonstruksi
9. Penyakit Dalam - Endokrin Metabolik dan Diabetes
10. Penyakit Dalam - Gastroenterohepatologi
11. Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi
12. Penyakit Dalam - Hematologi-Onkologi Medik
DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS):
1. Anak
2. Anestesiologi dan Terapi Intensif
3. Bedah Anak
4. Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
5. Bedah Saraf
6. Bedah Toraks Kardiovaskular
7. Bedah (Umum)
8. Dermatologi dan Venereologi
9. Farmakologi Klinik
10. Gizi Klinik
11. Jantung dan Pembuluh Darah
12. Kedokteran Forensik & Medikolegal
13. Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
14. Mata
15. Mikrobiologi Klinik
16. Obstetri dan Ginekologi
17. Onkologi Radiasi
18. Patologi Anatomi
19. Patologi Klinik
20. Penyakit Dalam
21. Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
22. Radiologi
23. Rehabilitasi Medik
24. Saraf/Neurologi
25. Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher
26. Urologi
DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
1. Konservasi Gigi - Endodontik
DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)
1. Bedah Mulut dan Maksilofasial
2. Ortodonsia
DOKTER AHLI PERTAMA (DOKTER UMUM)
DOKTER GIGI AHLI PERTAMA (DOKTER GIGI UMUM)
TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1. Apoteker Ahli Pertama
2. Penata Anestesi Ahli Pertama
3. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
4. Fisikawan Medis Ahli Pertama
5. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
6. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
7. Psikolog Klinis Ahli Pertama
8. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
9. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
10. Asisten Apoteker Terampil
11. Asisten Penata Anestesi Terampil
12. Bidan Terampil
13. Entomolog Kesehatan Terampil
14. Fisioterapis Terampil
15. Nutrisionis Terampil
16. Okupasi Terapis Terampil
17. Perawat Terampil
18. Perekam Medis Terampil
19. Radiografer Terampil
20. Refraksionis Optisien Terampil
21. Teknisi Elektromedis Terampil
22. Teknisi Gigi Terampil
23. Teknisi Transfusi Darah Terampil
24. Terapis Wicara Terampil
25. Epidemiolog Kesehatan Terampil
26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
27. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Terampil
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Jabatan Dokter Gigi Ahli Muda – Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial, Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia, Dokter Gigi Subspesialis Konservasi Gigi - Endodontik
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Jabatan Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum), Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum)
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat
mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Jabatan Apoteker Ahli Pertama, Penata Anestesi Ahli Pertama, Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, Asisten Apoteker Terampil, Asisten Penata Anestesi Terampil, Bidan Terampil, Entomolog Kesehatan Terampil,
Fisioterapis Terampil, Nutrisionis Terampil, Okupasi Terapis Terampil, Perawat Terampil, Perekam Medis Terampil, Radiografer Terampil, Refraksionis Optisien Terampil, Teknisi Elektromedis Terampil, Teknisi Gigi Terampil, Teknisi Transfusi Darah Terampil, Terapis Wicara Terampil
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)
Jabatan Fisikawan Medis Ahli Pertama, Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama, Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, Psikolog Klinis Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Untuk mengecek kualifikasi pendidikan, klik link ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.