PPPK 2025
Cara Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI, Lengkap Jadwal Seleksi dan Formasi
Kejaksaan RI baru saja membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
l. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Program Studi atau tangkapan layar
(Screen Capture) Akreditasi Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan;
m. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan lainnya milik Pemerintah yang menerangkan bahwa pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dengan ditandantangani oleh Dokter
Pemerintah yang memiliki NIP.
KRITERIA PELAMAR BERDASARKAN JENIS FORMASI
1. Formasi Khusus adalah pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Formasi Umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; dan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.